Rekam Jejak IH Anggota DPRD Bandung Diduga Terlibat Korupsi RSUD di Padang

Seorang anggota DPRD Bandung berinisial IH diduga terlibat kasus korupsi RSUD di Padang. Berikut rekam jejaknya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Shutterstock
ilustrasi korupsi 

Seorang anggota DPRD Bandung berinisial IH diduga terlibat kasus korupsi RSUD di Padang. Berikut rekam jejaknya

TRIBUNJABAR.ID - Seorang anggota DPRD Bandung ditetapkan jadi tersangka korupsi di Padang.

Diketahui anggota DPRD Bandung itu berinisial IH (59).

IH terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, yang dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

"Benar, kami telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang," kata Edryan.

IH ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.

Gantung Diri Habis Nonton MotoGP, Remaja di Kalbar Tinggalkan Surat Cinta untuk Pacar, Ini Isinya

Satu di antaranya adalah mantan dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), AS.

Diketahui, IH adalah anggota DPRD Bandung periode 2019-2024.

IH baru saja dilantik pada Agustus lalu.

IH masuk ke dalam daftar 50 anggota DPRD Bandung periode 2019 -2024.

Ia melenggang menjadi anggota DPRD Bandung dari Dapil 3.

Mustofa Sebut Penjaringan Nama Untuk Wakil Bupati Dianggap Terlalu Dini

IH menjadi anggota DPRD Kota Bandung sebagai PAW (pengganti antar waktu) menggantikan Erwan Setiawan yang menjadi Wakil Bupati Sumedang.

Setelah menggantikan Erwan, IH lalu mencalonkan diri di Dapil 3 dan terpilih serta dilantik pada 5 Agustus 2019.

IH diduga terlibat dalam kasus korupsi lantaran menjadi rekanan RSUD dari PT SMP yang menangani proyek alkes.

"Dia anggota DPRD Bandung periode ini. Saat terjadi kasus, dia adalah rekanan dari RSUD," kata Edryan.

Setelah ditelusuri, ternyata IH merupakan salah satu kader Demokrat.

Hal itu dibenarkan sebagaimana konfirmasi dari Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Entang Suryaman.

Sakit Hati Lihat Wajah Sang Ayah Bengkak Babak Belur Dipukul Geng Motor di Cimahi, Anak Curhat Pilu

"Iya benar kabar itu. IH kader kami (Demokrat)," kata Entang Suryaman.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Entang Suryaman mengatakan berdasarkan informasi pihak keluarga, IH bukan ditangkap.

Melainkan diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tersebut.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung ini, kasus tersebut adalah kasus lama yang bergulir sejak 2013.

Selanjutnya, Entang mengatakan kasus korupsi yang melibatkan anggota kadernya itu belum tentu menjadi tersangka.

Pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum terhadap masalah IH.

TERUNGKAP Lokasi Sebenarnya KKN di Desa Penari, Narasumber Singgung Sesepuh Dusun Berinisial J

Setelah ditangani pihak kepolisian, selanjutnya IH disebut masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Diakui Endang, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus melibatkan IH.

Ia hanya meminta dukungan agar kasus korupsi IH dapat segera menemui titik terang.

Sementara itu, pihaknya juga menunggu kabar selanjutnya dari sang istri IH.

Istri IH mendampingi proses hukum suaminya yang akan datang dari Padang ke Bandung.

Jejak Digital Yehezkiel Giovanni Reinaldo, Mahasiswa IPB Kecelakaan di Tol Jagorawi, Dia Meninggal

Melansir dari jejak digital IH, selain menjadi anggota dewan, ia juga memiliki perusahaan.

Ia mencantumkan sebagai pemilik PT Cahaya Rama Pratama.

Diketahui juga bahwa IH berprofesi sebagai pendamping proyek.

IH juga lulusan pasca sarjana di salah satu Universitas Swasta di Bandung.

Penjelasan Tim Penyidik

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang menggeledah RSUD dr Rasidin Padang di Jalan Air Paku, Sungai Sapih, Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (6/9/2019).

Di antara ruang tersebut yang telah diperiksa adalah ruangan Kabid Keperawatan Wirdanelly dan Kasi Askep Irwandi dan Kasi Etika Keperawatan dan SDM Hastrina Yanti.

Ruangan arsip RSUD dr Rasidin Padang, yang berada di lantai dasar, juga sudah diperiksa.

Saat penggeledahan, Direktur RSUD dr Rasidin Padang, Dr Hj Herlin Sridiani ikut mendampingi personel kepolisian.

50 Anggota DPRD Dilantik, Begini Pesan Plt Bupati Cirebon kepada Mereka

Ditanya soal kasus korupsi pengadaan alkes di rumah sakit itu, ia mengaku tak tahu. “Saya memang tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Dia menyebut, bahwa kasus yang ditangani oleh Polresta Padang itu terkait dengan pengadaan alkes di tahun 2013.

“Saya baru menjadi direktur di sini pada 2016," ujarnya.

Dijelaskan, saat penggeledahan, pihak kepolisian membawa surat mengenai pengadaan alkes pada tahun 2013.

Herlin menjelaskan, bahwa pihak kepolisian datang ke rumah sakit tersebut dan memeriksa ruang arsip.

"Ada arsip yang dibawa, dan arsip yang dibawa seperti SK," ujarnya.

Herlin mengatakan, pihak kepolisian datang menjalankan tugasnya.

"Kami sebagai pihak rumah sakit, ya, mendampingi saja," tuturnya.

Laporan Masyarakat

Kasus alkes di RSUD dr Rasidin Padang berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.

Laporan tersebut menyebutkan RSUD Rasidin Padang mendapat alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp 10 miliar pada Februari 2013.

Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.

Reaktivasi Kereta Api di Wilayah Garut Segera Terwujud, Bupati Akan Ajukan Nama Kereta

Setelah semuanya beres, keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin. Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.

Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.

Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT SMP, yang beralamat di Jakarta Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar, yang pelaksanaan kontraknya dimulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013.

Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.

"Karena ada laporan masuk, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, yang dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tribunpadang.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved