Jumat, 15 Mei 2026

Ada di Australia, Veronica Koman Tersangka Provokator Kerusuhan di Papua Akan Dicabut Paspornya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi.

Tayang:
Editor: Ravianto
twitter.com/papua_satu
Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi. 

"Bukan ekstradisi, diusir dia di sana karena tidak punya ini (paspor)," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, pihak imigrasi telah menerima surat dari Polda Jawa Timur terkait pencabutan paspor Veronica, di mana saat ini sedang dibahas di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Nanti kita lihat dulu perkembangannya, kita lihat saja," ucap Yasonna. 

 

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Politisi PDIP itu pun menilai, pemerintah tidak bisa langsung menjemput paksa Veronica dari Australia. 

"Di negara lain, mana bisa (jemput paksa)," kata Yasonna. 

Diketahui, mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.

Berada di Australia

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan, tersangka Veronica Koman diduga berada di Australia.

Ronny menuturkan, Imigrasi Indonesia memiliki kerja sama dengan Australian Border Force untuk langkah tindak lanjut.

"Tentu sesuai dengan rapat kerja sama, Imigrasi Indonesia juga memiliki kerja sama dengan Australian Border Force. Saya kira ini bisa kita koordinasikan lebih lanjut untuk memudahkan pemulangan VKL ke Indonesia sesuai permintaan Polri," kata Ronny dalam wawancara dengan KompasTV, Senin (9/9/2019).

Namun, untuk memastikan keberadaan Veronica, pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi Indonesia di negara tersebut.

"Itu juga bisa kita koordinasikan melalui Atase Imigrasi Indonesia di Sydney, kita juga mengetahui lebih lanjut apakah yang bersangkutan masih berada di Australia atau tidak," tutur dia.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencegahan dan pencabutan paspor Veronica Koman, pada Senin kemarin.

Saat ini, kata Ronny, pihaknya fokus dalam proses memulangkan Veronica ke Indonesia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved