Kecelakaan Maut di Cipularang
Dua Sopir Truk Jadi Tersangka, Bawa Beban Berlebih Hampir Tiga Kali Lipat, Imbasnya Sangat Fatal
Dua sopir truk jadi tersangka. Bawa beban berlebih hampir tiga kali lipat. Imbasnya sangat fatal.
Penulis: Ery Chandra | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ery Chandra
Konferensi pers Polres Purwakarta terkait kecelakaan maut di Cipularang.
Pihaknya pun menetapkan kedua tersangka DH dan Subana yang menyebabkan terjadi kecelakaan maut.
Subana dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Kemungkinan bertambah tersangka lain. Karena kelebihan muatan bisa terjadi. Penyelidik akan menyelidik mendalam lebih lanjut," ujarnya.
• Misteri 4 Korban Kecelakaan di Cipularang yang Belum Teridentifikasi, Ada 2 Keluarga Cari Kepastian
• Sosok-sosok Misterius di Sekitar KM 91 Cipularang, Wanita Berbaju Merah & Penumpang Bus Pembawa Hoki
Berita Terkait