Sakit Hati, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh dan Rampok Nenek 79 Tahun di Bandung
Seorang nenek berusia 79 tahun menjadi korban pembunuhan sadis di Perkebunan Dewata Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 338 karena mengambil barang korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
• Pengakuan Ibu Muda di Bandung yang Membunuh Bayinya, Dapat Bisikan Gaib Belum Siap Mengurus Anak
• Bayi 4 Bulan Ini Ternyata Dibawa Ketika Ibunya Membunuh Sang Ayah, Dana Sempat Lakukan Perlawanan