Sakit Hati, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh dan Rampok Nenek 79 Tahun di Bandung

Seorang nenek berusia 79 tahun menjadi korban pembunuhan sadis di Perkebunan Dewata Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Adin (40), pelaku pembunuhan Popon (79) 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 338 karena mengambil barang korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengakuan Ibu Muda di Bandung yang Membunuh Bayinya, Dapat Bisikan Gaib Belum Siap Mengurus Anak

Bayi 4 Bulan Ini Ternyata Dibawa Ketika Ibunya Membunuh Sang Ayah, Dana Sempat Lakukan Perlawanan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved