UPDATE Kasus Video Vina Garut, Rayya Ungkap Fakta Mengejutkan Soal V Perempuan Pemeran Utama

Tersangka A alias Rayya dalam kasus video 'Vina Garut' membantah jika dirinya memaksa tersangka V untuk melakukan adegan ranjang dengan tiga pria

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tersangka kasus Video Vina Garut berinisial V dan B alias W. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tersangka A alias Rayya dalam kasus video 'Vina Garut' membantah jika dirinya memaksa tersangka V untuk melakukan adegan ranjang dengan tiga pria.

A menyebut jika aksi itu juga atas permintaan V.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rayya, Soni Sonjaya.

Unsur pemaksaan yang dilontarkan oleh V pemeran video Vina Garut disebut kliennya tidak benar.

Bahkan V yang meminta agar fotonya dipajang di akun twitter Rayya.

Mengidap Penyakit Mematikan, Nasib Rayya Video Vina Garut Memburuk, Harus Bolak-balik Rumah Sakit

"Tidak benar kalau ada anggapan dipaksa. Saat pemeriksaan pertama itu dijelaskan jika V yang minta dibuatkan video dan disebar di twitter Rayya," ucap Soni melalui sambungan telepon, Senin (2/9).

Foto V yang dipajang di twitter Rayya, lanjutnya, untuk menarik minat pelanggan.

Nantinya Rayya yang melakukan transaksi jika ada pelanggan yang menginginkan jasa V.

"Kata V itu bilang ke Rayya kalau ada tamu yang minat silakan saja. Transaksinya dengan Rayya yang saat itu berstatus suaminya. Bisa langsung atau ketemu di hotel," katanya.

Ia menambahkan, V juga meminta agar Rayya harus ikut dalam adegan itu.

Jadi bukannya Rayya yang meminta V untuk berbuat adegan dengan tiga pria di video Vina Garut.

"Tidak ada paksaan kepada V. Malah dia yang minta agar Rayya ikut. Apalagi uangnya juga semua diterima V. Raya sama sekali tidak dapat uang," ujarnya.

UPDATE Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Pemeran Video Vina Garut, Pengacara Minta Bantuan P2TP2A

Usai menawarkan jasanya, V menerima upah antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.

Ia juga membantah jika V tertekan karena harus menjajakan jasanya ke pria hidung belang.

"Kalau klien saya dapat uang, bisa kena pasal penjualan orang. Tapi itu kan permintaan V," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved