Bocoran dari Kapolri Tito Karnavian Soal Kerusuhan di Papua, Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap adanya keterlibatan pihak asing dalam kerusuhan yang timbul di beberapa wilayah Papua

Editor: Widia Lestari
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

Aksi ini pun langsung menyedot perhatian pengguna jalan yang melewati massa pendemo.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta proses hukum untuk ditegakkan.

Tak terkecuali kepada pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara.

 Puluhan Pemuda Sorban Papua Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Ini yang Disuarakannya

Tito Karnavian pun langsung menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk menindak.

"Hukum kita tegakkan, yang salah akan kita proses. Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Polisi Telah Tetapkan Tersangka Kasus Rasisme

Kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka dalam kasus ini bernama Tri Susanti (TS).

"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.

 Ini 4 Postingan dan 1 Video Provokatif Tri Susanti yang Membuat Papua Rusuh

Ahli yang dimintai keterangan ini terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi, dan antropologi.

Atas penetapan ini, Dedi mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucap Dedi.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.

Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved