Ini 4 Postingan dan 1 Video Provokatif Tri Susanti yang Membuat Papua Rusuh

Cecep mengungkapkan bukti ujaran kebencian dan provokasi massa berdasarkan aktivitas percakapan di WhatsApps (WA) sebagai berikut :

Editor: Ravianto
tribun jatim/Fikri Firmansyah
Tri Susanti alias Susi saat ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (28/8/2019) malam. 

Laporan Wartawan Surya, Luhur Pambudi

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap konten ujaran kebencian dan provokasi yang dilakukan korlap aksi ormas, Tri Susanti alias Susi sehingga berujung bentrok di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan Susi terbukti melakukan ujaran kebencian dan provokasi massa berdasar aktivitas percakapan di WhatsApps (WA).

Ada empat postingan WA yang dilakukan oleh Susi dalam grub WA.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan bukti postingan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan bukti postingan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Selain itu juga ujaran provokasi yang terekam dalam bukti video di media televisi nasional.

Cecep mengungkapkan bukti ujaran kebencian dan provokasi massa berdasarkan aktivitas percakapan di WhatsApps (WA) sebagai berikut :

Postingan tanggal 14 Agustus 2019 :

Postingan berisi undangan rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari Surabaya, yang dilaksanakan pukul 19.00 WIB di warung Kahuripan, Jalan Penataran 17 Surabaya. Materi pertemuan rencana pemasangan bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua dan tertulis pengundangnya, Susi Rohmadi atau Tri Susanti.

Postingan tanggal 15 Agustus 2019 :

“Alasan akan dibuat besar digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional semoga hanya dendam ke coklat saja masalah penahan mahasiswa di Polda Papua.”

Postingan tanggal 16 Agustus 2019 :

“Bendera merah putih di buang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB hanya di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya.”

Postingan tanggal 17 Agustus 2019 :

“Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan masakan anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.”

Kemudian, bukti video wawancara yang telah terpublish di channel stasiun nasional televisi swasta.

“Setelah dilihat ternyata bendera tersebut dirobek dimasukkan ke selokan dan dibuat atau bahan lain yang dari emas dan masyarakat Surabaya.”

Berdasar barang bukti itu, penyidik bisa menetapkan Susi sebagai tersangka.

“Ini yang menyebabkan amarah. Ini berita hoaxnya, dan ini juga ujaran kebencian dan hoaks,” terangnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved