Sepak Terjang Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK, Diduga Minta Uang Rp 1 M
Sepak Terjang Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK, Diduga Minat Uang Rp 1 M
Sepak Terjang Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK, Diduga Minat Uang Rp 1 M
TRIBUNJABAR.ID - Kabar buruk menimpa Iwa Karniwa. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Iwa Karniwa karena kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Di Jawa Barat nama Iwa Karniwa sudah tak asing lagi. Ia adalah sekretaris daerah Jawa Barat atau Sekda Jabar.
Pria asal Ciamis ini memang sudah lama bekerja di bidang pemerintahan.
Jejak kariernya pun berjalan mulus.
Dilansir Tribunjabar.id dari website pribadinya, mulanya, Iwa Karniwa bertugas di Cimahi.

Mulai dari kepala Sub Dinas P20 Cimahi, Kepala Dinas Pendapatan Cimahi, hingga Badan Pengawas Daerah (Inspektorat) Cimahi.
Setelah itu, ia pun melanjutkan kariernya di pemerintahan provinsi Jawa Barat.
• Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Eks Presdir Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Proyek Meikarta
Berbagai jabatan pun sudah didudukinya, dari staf ahli gubernur Jawa Barat hingga Pelaksana Tugas atau Plt Sekda Jabar.
Ia menggantikan sosok Wawan Ridwan yang kala itu meninggal pada 21 Maret 2015.
Pada Oktober 2015, akhirnya ia pun ditetapkan sebagai Sekda Jabar.
Mulusnya karier Iwa Karniwa tak lepas dari kemampuan dan keahliannya.
Hal itu pun tak lepas pula dari latar belakang pendidikannya.
Ternyata ia jebolah dari perguruan tinggi ternama di tanah air.
Ia sempat mengenyam pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
• Empat Saksi Sudutkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa Terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta
Kemudian, ia merampungkan pendidikan S1 di Universitas Padjadjaran.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di STIE IPWI dan S3 di Universitas Padjajaran.
Pada kesehariannya, Iwa Karniwa pun termasuk pejabat yang aktif menggunakan media sosial.
Ia kerap membagikan potret aktivitasnya saat bertugas sebagai Sekda Jabar. (Tribun Jabar)
Terjerat Kasus Dugaan Suap Perizinan Proyek Meikarta
Status tersangka Iwa Karniwa dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Menurut Saut Situmorang, Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP," ujar Saut.
Sebelumnya, Iwa Karniwa telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.
Jaksa di persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, di KM 72 tol Purbaleunyi, Desember 2017.
Iwa pun membenarkan pertemuan tersebut.
Dia diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Waras Wasisto, untuk datang, dan akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi.
"Saya tidak tahu hanya diminta ketemu di rest area KM 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya dikontak Pak Waras, ada yang minta ketemu saya. Saya bilang di kantor saja selesai saya pulang ke rumah," kata Iwa Karniwa saat persidangan di Tipikor, Bandung, Senin (28/1).
Pertanyaan itu dilontarkan jaksa karena Iwa disebut-sebut menerima duit Rp1 miliar terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta.
Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar. (Tribunnews)
Resmi Ditahan
Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan oleh penyidik KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Sejak diperiksa, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, Iwa tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 17.25 WIB.
"Saya sudah menjalankan sesuai dengan pernyataan saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi. Dan Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," kata Iwa sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Iwa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Kami juga ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat sore.
Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu untuk memuluskan proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi. Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.
Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang. (Kompas.com)