BNN Sosialisasikan Penanganan Pecandu Narkoba di Tasikmalaya: Puskesmas Wajib Layani Pecandu
BNN Kota Tasikmalaya menyosialisasikan program rehabilitas dan pasca-rehabilitas kepada perwakilan puskesmas se-Kota Tasikmalaya
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tasikmalaya menyosialisasikan program rehabilitas dan pasca-rehabilitas kepada perwakilan puskesmas se-Kota Tasikmalaya, Kamis (29/8/2019).
Sosialisasi yang dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Ir Jalan Djuanda, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya melibatkan dinas sosial, yayasan rehabilitasi Darul Ihsan, dan pihak RSUD dr Soekardjo.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan ada perwakilan 21 puskesmas yang mengikuti sosialisasi.
Tuteng menjelaskan, para perwakilan puskesmas se-Kota Tasikmalaya tersebut diberikan pemahaman bagaimana merehabilitasi dan tindaklanjut pasca rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, dan narkotika.
"Berdasar pada peraturan yang sudah ditetapkan di dalam peraturan Gubernur. Semua puskesmas diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada para pecandu," kata Tuteng.
• Anggaran Rehabilitasi Pecandu Narkoba Selalu Kembali ke Negara, Rp 9 Juta untuk Rawat Inap
• Pecandu Narkoba yang Mau Berhenti Bisa Periksa Gratis di Dua Puskesmas Ini
Di sisi lain, kata Tuteng diperlukan komitmen dari pemerintah daerah untuk mendukung puskesmas untuk menjalankan tugas rehabilitasi ini.
Menurutnya apabila puskesmas di masing-masing daerah bisa siaga menangani kasus kecanduan maka penanganan bisa lebih maksimal.
"Tugas pemerintah daerah harus membantu seluruh Puskesmas dalam penambahan anggaran untuk menangani para pecandu narkotika narkoba dan lainnya di daerahnya masing-masing," tutur dia.
Dia menambahkan, BNN menargetkan pada 2020 semua puskesmas sudah siap dalam penanganan kasus kecanduan di daerah masing-masing.