Anggaran Rehabilitasi Pecandu Narkoba Selalu Kembali ke Negara, Rp 9 Juta untuk Rawat Inap

Sufyan Syarif mengatakan masih banyak penyalahguna narkoba yang tidak menjalani rehabilitasi. ‎Padahal, program itu gratis karena dibiayai negara

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Kisdiantoro
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif MH, memberikan cendera mata kepada Pemimpin Redaksi Tribun Jabar Tatang Suherman. Sufyan Syarif berkunjung ke kantor Tribun Jabar, di Jalan Sekelimus Utara, Seokarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar menyebut sudah ada ratusan ribu warga Jabar terlibat penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika. Jumlah itu mengacu pada survei BNN pada 2017.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, sesuai survei BNN 2017, prevelansi jumlah penyalahguna narkotika dan psikotoprika di Jabar mencapai 645.482 orang.

Jumlah itu, ucapnya, sama dengan 1,83 persen dari total jumlah penduduk Jabar. Menurutnya, itu jumlah yang terdata dan beberapa di antaranya yang menjalani rehabilitasi.

Sufyan Syarif mengatakan masih banyak penyalahguna narkoba yang tidak menjalani rehabilitasi. ‎Padahal, program rehabilitasi pecandu narkotika maupun psikotoprika dibiayai negara.

"Program rehabilitasi itu dijamin negara tapi banyak yang enggan direhabilitasi," katanya di Jalan Malabar, Kota Bandung, Kamis (8/11/2018). Alhasil, imbuhnya, setiap tahun anggaran yang ada untuk rehabilitasi dikembalikan lagi ke negara.

Arkeolog Temukan Jalur Kereta Api Masa Sunan Gunung Djati dan Kolonial Belanda di Cirebon- Indramayu

RAPBD Kota Cimahi Tahun 2019, Rp 1,052 Triliun untuk Infrastruktur Jalan dan Jembatan

"Padahal (rehabilitasi) gratis tapi banyak yang tidak tahu ‎bahwa biaya rehabilitasi ditanggung negara. Kemudian faktor stigma, keluarga merasa malu anggotanya pecandu narkoba," kata dia.

Karena tidak mengikuti program rehabilitasi, tidak jarang pecandu narkotika, umumnya pecandu sabu, meninggal dunia.

‎Ia menambahkan, saat ini BNNP Jabar masih memiliki dana rehabilitasi untuk dua bulan mendatang.

"Itu cukup untuk rehabilitasi 200-300 orang pecandu narkotika psikotoprika. Estimasinya 1 orang Rp 1,2 juta untuk rawat jalan dan Rp 9 juta untuk pecandu dengan rawat inap selama 3 bulan di Lido, Sukabui," katanya‎.


Program dana rehabilitasi pecandu narkotika dan psikotoprika tersedia di setiap BNN kota dan kabupaten.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Jabar Anas Saepudin mengatakan Undang-undang Narkotika mengatur 'pecandu yang tak dengan kesadaran diri sendiri melakukan rehabilitasi bisa dikenai pidana penjara 6 bulan'.

Begitu juga keluarganya, orang tua yang tahu bahwa anaknya pecandu narkoba tetapi tidak melakukan rehebalitasi, bisa dikenakan pidana.

"Karena itu, jika tak ingin dipidana, bawa pecandu ke lembaga kesehatan atau BNN kota/kabupaten untuk direhabilitasi, gratis. Biayanya ditanggung negara," ujar Anas. ‎

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved