Pecandu Narkoba yang Mau Berhenti Bisa Periksa Gratis di Dua Puskesmas Ini
Pecandu narkoba di Kota Cimahi saat ini bisa melakukan rehabilitasi secara gratis di dua Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pecandu narkoba di Kota Cimahi saat ini bisa melakukan rehabilitasi secara gratis di dua Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Pasalnya, Puskemas Cimahi Tengah dan Puskemas Melong Asih telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan bahwa pelayanan bagi para pecandu narkoba di dua Puskemas tersebut berupa penilaian dan konseling.
"Pelayanannya rawat jalan assesment dan konseling saja karena petugas puskesmasnya hanya dilatih untuk memberikan pelayanan itu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (30/8/2018).
Ia menjelaskan, dari hasil penilaian itu nantinya kondisi pecandu narkoba bisa diketahui.
• Pollycarpus 23 Kali Melapor dan Mengikuti Masa Bimbingan Sebelum Bebas Murni (VIDEO)
• Aksi Kamisan Tolak Perampasan Tanah Milik Warga dan Penggusuran Tak Manusiawi
"Jika pecandu narkoba tersebut membutuhkan terapi maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat yang memiliki dokter ahli," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi, Samsul Anwar, mengatakan bahwa ada beberapa tempat pelayanan kesehatan di Kota Cimahi yang bekerjasama dengan BNNK Cimahi untuk memberikan rehabilitasi secara gratis.
Di antaranya RSUD Cibabat, Rumah Sakit Mall, Puskesmas Cimahi Tengah, Puskesmas Melong Asih, dan sebuah yayasan panti rehabilitasi.
"Pengguna narkoba boleh diantar keluarga atau datang sendiri ke lembaga rehabilitasi, kemudian membawa foto dan fotokopi KTP," kata Samsul.
Kemudian, lanjut Samsul, mereka akan dilayani di Rumah Sakit Mall dan RSUD Cibabat.
Biaya rehabilitasi tersebut akan ditanggung oleh BNN.
Ia mengatakan, hingga pertengahan Juli, ada sekira 23 orang penyalahguna narkoba yang direhabiltasi melalui BNNK Cimahi.
Namun, total kuota rehabilitasi untuk pecandu narkoba hanya untuk 55 orang per tahun.
Pemberian bantuan pun dibatasi sebesar Rp 1,2 juta per orang. Sedangkan untuk rehabilitasi jalan, pembatasan bantuan mencapai Rp 800 ribu per orang.
• Bekraf Financial Club Diharapkan Bantu Investasi Industri Kreatif di Cimahi
• Lalu Muhammad Zohri Cs Persembahkan Medali Perak di Asian Games 2018