Giring Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Karena Dikira Bersama Wanita Bukan Muhrim, Ini Kata Satpol PP

Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis malam (22/8/2019), menjaring 10 pasangan dalam kamar hotel di Kota Bandung.

Penulis: Tiah SM | Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar (Tribun Jabar/DanielAndreand dan Instagram/bagas_mc)
Profil Siti Elina Rahayu, istri cantik Aceng Fikri ternyta mojang Bandung 

Awalnya kami memeriksa, kami tidak tahu kalau yang diperiksa itu bapak Aceng Fikri mantan Bupati Garut.

Tugas kami hanya periksa KTP jika ada perbedaan alamat di satu kamar diangkut dulu.

Kami tak ada waktu untuk berdebat karena operasi tidak bisa lama-lama. Jika pemeriksaan KTP ada perbedaan alamat, kami langsung membawa ke kantor untuk diperiksa oleh penyidik.

Kapan Anda mengetahui bahwa Aceng Fikri adalah mantan Bupati Garut?

Saya tahu itu mantan bupati setelah di kantor dan beliau menunjukan foto-foto pernikahan mereka, saat digerebek beliau tak menyebut mantan bupati atau anggota DPD RI.

Namun saat di mobil gajah (sejenis truk tapi tertutup ada jeruji), agak kenal itu Aceng Fikri mantan bupati, tapi tak berani menyapa.

Dinikahi Aceng Fikri 4 Hari Saat 18 Tahun, Begini Kabar Fany Octora, Penampilannya Bikin Pangling

Bagaimana reaksi Aceng Fikri saat ditangkap? Apakah marah atau kesal?

Tak ada perlawanan atau marah, hanya dari sikap dan raut mukanya seperti tidak senang diangkut dan diperiksa.

Pak Aceng Fikri dipulangkan setelah terbukti suami istri. Sedangkan sembilan pasangan lainnya diproses hukum

Kalau terbukti bukan pasangan suami istri, apa hukuman buat yang terkena operasi yustisi?

Diproses sidang dan hasilnya 9 pasangan terbagi 18 orang dinyatakan bersalah Jumat 23 Agustus 2019 dengan hakim tunggal Rudi Martinus dan panitera Endang Nisba.

Putusan Hakim, satu orang terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol divonis denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa minol golongan A disita dan dimusnahkan oleh negara.

Pelanggar lainnya, menjajakan Cinta Perda K3, satu orang divonis Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, barang bukti berupa handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.

Pelanggar ketiga, tindakan asusila (Perda K3), jumlah terpidana 9 pasang (18 orang) masing-masing divonis dennda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa 17 handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.

Kiprah Politik Aceng Fikri Tak Semulus Manuver Cintanya, Digulingkan di Garut, Maju Jadi Caleg DPR

Siapa saja sasaran razia?

Sasarannya, pasangan bukan suami istri. Operasi digelar dua kali dalam sebulan, ke beberapa hotel, bahkan ada ditemukan alat kontrasepsi, satu diantaranya pasangan guru dan mantan muridnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved