Ini Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Asusila ke Orangtua Mantan Pacar, Ada 1 Dus Obat Kuat

Ada obat kuat yang menjadi barang bukti kasus penyebaran video asusilanya dengan mantan pacar.

Editor: Widia Lestari
Tribun Jogja
Penyebar Foto dan Video Vulgar wanita di Yogyakarta 

"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap. Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan.

Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto.

Penyebar Foto dan Video Vulgar wanita di Yogyakarta
Penyebar Foto dan Video Vulgar wanita di Yogyakarta (Tribun Jogja)

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved