Ini Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Asusila ke Orangtua Mantan Pacar, Ada 1 Dus Obat Kuat

Ada obat kuat yang menjadi barang bukti kasus penyebaran video asusilanya dengan mantan pacar.

Editor: Widia Lestari
Tribun Jogja
Penyebar Foto dan Video Vulgar wanita di Yogyakarta 

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. ( Tribunjogja.com )

Pihak UGM Buka Suara

Foto dan video vulgar itu disebar melalui WhatsApp dan Line.

Pelaku penyebar diketahui berinisial JAZ (26), ia dikabarkan adalah mahasiswa UGM.

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva mengatakan, jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.

Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Penyebar Foto dan Video Vulgar wanita di Yogyakarta
Penyebar Foto dan Video Vulgar wanita di Yogyakarta (Tribun Jogja)

"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya

Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.

Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.

"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak. Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.

Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved