Kajian

Hukum Arisan Dalam Islam, Ustadz DR Khalid Basalamah: Arisan Membuka Pintu Utang

Berikut penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam, ternyata harus dihindari. Menurut Ustadz DR Khalid Basalamah Arisan Membuka Pintu Utang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Demikian Ustadz DR Khalid Basalamah juga mengatakan berhutang merupaka sesuatu perkara yang bebahaya.

Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dalam Hadis Riwayat Bukhari No 832 dan Muslim 589.

"Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucao dan ketika berjanji sering diingkari."

Pendapat Arisan Diperbolehkan

Sementara itu, sebagian lagi pendapat para ulama ada yang memperbolehkannya.

Fatwa arisan diperbolehkan ini datang dari al-hafizh Abu Zur'ah al-'raqi (wafat tahun 826), (lihat Hasyiyah al-Qalyubi 2/258) fatwa anggota dewan majelis Ulama besar (Hai'ah Kibaar al-Ulama) Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin.

Pendapat mereka memperbolehkan arisan karena dilandaskan pada syariat utang membantu orang lain.

Pendapat para ulama ini, arisan memberikan bantuan, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

Arisan bisa menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan orang yang dibutuhkan dan menolong mereka untuk menghindari muamalat terlarang.

Orang yang berhutang dapat menggunakan uang tersebut dalam waktu tertentu kemudian dikembalikan sesuai dengan jumlah uang yang diambilnya tanpa ada penggantian dan perbaikan. 

Hakekat utang ini diizinkan berdasarkan nash-nash syariat dan ijma 'para Ulama. 

Adapun dasar mereka memperbolehkan arisan karena melihat hukum asal dalam transaksi muamalah.

Semua transaksi yang tidak ada syariah dalil yang diharamkannya diizinkan. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved