Kajian

Hukum Arisan Dalam Islam, Ustadz DR Khalid Basalamah: Arisan Membuka Pintu Utang

Berikut penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam, ternyata harus dihindari. Menurut Ustadz DR Khalid Basalamah Arisan Membuka Pintu Utang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Oleh karenanya utang adalah bagian dari pelanggaran.

"Ada orang mampu kaya raya, tapi kepemilikannya itu cicilan. Membuka pintu utang berbahaya sekali," ujarnya.

Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan Rasulullah berkata, orang mati sahid saja diampuni dosa-dosanya kecuali hutangnya.

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa hendaknya ruh seorang mukmin bergantung antara langit dan bumi selama hutangnya masih belum dibayar.

Sebab Berhutang

Ustadz DR Khalid Basalamah mengatakan ada dua hal alasan seseorang berhutang.

Pertama yaitu orang tersebut malas bekerja, yang kedua karena ingin melampaui kapasitas.

Dua hal tersebut menurut Ustdaz sepatutnya perkara yang bagi Muslim untuk memiliki sifat qonaah, merasa puas dengan apa yang diberikan Allah Subhanahu wa ta'ala.

Ustadz DR Khalid Basalamah mengatakan orang yang menunda-nunda pembayaran termasuk utang masuk ke dalam golongan dosa besar.

Berhutang diperbolehkan hanya saja darurat, ulama mencontohkan seperti tidak bisa makan kecuali harus berhutang.

Atau orang yang sudah pasti memiliki gaji dan mengancang-ancangkan bisa membayarnya maka itu diperbolehkan.

Dikatakan Ustadz DR Khalid Basalamah, barangsiapa yang sengaja berhutang dan dari awal berniat tidak akan membayarnya maka Allah persulit ia membayarnya.

Tersangkut Kasus Narkoba, Seorang Anggota DPRD Makassar Diamankan Polisi

Sementara barangsiapa yang berhutang dari awal berniat membayarnya maka Allah akan mempermudah ia membayarnya.

Dilansir dari rumaysho.com, dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved