Kajian
Hukum Arisan Dalam Islam, Ustadz DR Khalid Basalamah: Arisan Membuka Pintu Utang
Berikut penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam, ternyata harus dihindari. Menurut Ustadz DR Khalid Basalamah Arisan Membuka Pintu Utang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Fenomena arisan di kalangan masyarakat laiknya sudah menjadi tradisi di pelosok tanah air.
Berbagai macam arisan seperti uang, haji, motor, mobil hingga kurban biasa diselenggarakan didominasi kalangan hawa, ibu-ibu.
Tentu saja fenomena ini tidak lepas dan perhatian dari penjelasan hukum menurut syariat Islam dalam bentuk muamalah.
Arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang lalu diundi di antara mereka.
Sementara undian dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota mendapatkan giliran yang sama.
Dalam konteks tersebut, hakikat arisan sama halnya meminjamkan uang kepada orang lain.
• Pembobol Minimarket di Ciwidey Tepergok Warga, Kabur lalu Bikin Laporan Palsu di Polisi Sumedang
Adapun bagi orang yang menerima giliran pertama maka sama halnya ia berhutang.
Sementara bagi orang yang teakhir mendapatkan giliran maka sama halnya ia menjadi pemberi utang kepada orang lain.
Dilansir dari almanhaj.or.id yang ditulis Ustaz Kholid Syamhudi Lc, menjelaskan hukum arisan secara umum.
Ustaz Kholid Syamhudi menjelaskan ada dua pendapat para Ulama dalam menghukumi arisan dalam bentuk hakikat arisan yang dijelaskan tadi.
Pendapat pertama dari Syaikh Prof Dr Shalih bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu syaikh dan Syaikh Abdurrahman al barak, yaitu hukum arisan adalah haram.
• Febri Hariyadi ke Timnas Indonesia, Pelatih Persib Bandung Berharap Ini Lawan Perseru Badak Lampung
Landasan hukum arisan tersebut diharamkan karena mengacu pada akad utang bersyarat.
Arisan seperti mengutang dengan syarat diberi utang dari peserta lainnya.
Pada dasarnya utang disyariatkan bertujuan mengharap ridha Allah untuk membantu meringankan orang yang berhutang, bukan menjadikan sarana keuntungan dari orang yang berutang.
Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan Ustaz DR Khalid Basalamah dalam sesi pertanyaan di kanal youtube Kajian Ar-Rahman.
Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan utang di dunia menghambat seseorang untuk masuk surga.
Utang merupakan sesuatu yang harus dibayar, wajib ditunaikan.
Menurutnya jika utang tidak dapat dibayar maka akan masuk dalam penimbangan di yaumul hisab.
• 5 Fakta Seputar WNA Asal Thailand yang Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon
"Masalah ia dihambat masuk surga dilihat nanti, kalau setalah utang itu amal baiknya berkurang maka masuk neraka dahulu," jelas Ustadz DR Khalid Basalamah.
Dijelaskan Ustadz DR Khalid Basalamah, hal tersebut seperti dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dar Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Arisan Membuka Pintu Utang
Ustadz DR Khalid Basalamah mengatakan arisan sama halnya membuka pintu utang.
Perkara muamalah di zaman ini termasuk arisan menurut Ustadz DR Khalid Basalamah laikanya memilit utang secara sengaja.
Utang dibuat bahkan diprogram dengan berbagai macam bentuk penawaran.
Seperti kredit rumah, mobil, handphone, dan masih banyak yang lainnya.
Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan membuka pintu utang di dalam Islam tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan udzur.
• Bripda Yudi Muslim Polisi Dibakar Hidup-hidup Segera Operasi, Tambal Luka Leher dari Kulit Paha
Oleh karenanya utang adalah bagian dari pelanggaran.
"Ada orang mampu kaya raya, tapi kepemilikannya itu cicilan. Membuka pintu utang berbahaya sekali," ujarnya.
Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan Rasulullah berkata, orang mati sahid saja diampuni dosa-dosanya kecuali hutangnya.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa hendaknya ruh seorang mukmin bergantung antara langit dan bumi selama hutangnya masih belum dibayar.
Sebab Berhutang
Ustadz DR Khalid Basalamah mengatakan ada dua hal alasan seseorang berhutang.
Pertama yaitu orang tersebut malas bekerja, yang kedua karena ingin melampaui kapasitas.
Dua hal tersebut menurut Ustdaz sepatutnya perkara yang bagi Muslim untuk memiliki sifat qonaah, merasa puas dengan apa yang diberikan Allah Subhanahu wa ta'ala.
Ustadz DR Khalid Basalamah mengatakan orang yang menunda-nunda pembayaran termasuk utang masuk ke dalam golongan dosa besar.
Berhutang diperbolehkan hanya saja darurat, ulama mencontohkan seperti tidak bisa makan kecuali harus berhutang.
Atau orang yang sudah pasti memiliki gaji dan mengancang-ancangkan bisa membayarnya maka itu diperbolehkan.
Dikatakan Ustadz DR Khalid Basalamah, barangsiapa yang sengaja berhutang dan dari awal berniat tidak akan membayarnya maka Allah persulit ia membayarnya.
• Tersangkut Kasus Narkoba, Seorang Anggota DPRD Makassar Diamankan Polisi
Sementara barangsiapa yang berhutang dari awal berniat membayarnya maka Allah akan mempermudah ia membayarnya.
Dilansir dari rumaysho.com, dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Demikian Ustadz DR Khalid Basalamah juga mengatakan berhutang merupaka sesuatu perkara yang bebahaya.
Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dalam Hadis Riwayat Bukhari No 832 dan Muslim 589.
"Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucao dan ketika berjanji sering diingkari."
Pendapat Arisan Diperbolehkan
Sementara itu, sebagian lagi pendapat para ulama ada yang memperbolehkannya.
Fatwa arisan diperbolehkan ini datang dari al-hafizh Abu Zur'ah al-'raqi (wafat tahun 826), (lihat Hasyiyah al-Qalyubi 2/258) fatwa anggota dewan majelis Ulama besar (Hai'ah Kibaar al-Ulama) Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin.
Pendapat mereka memperbolehkan arisan karena dilandaskan pada syariat utang membantu orang lain.
Pendapat para ulama ini, arisan memberikan bantuan, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
Arisan bisa menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan orang yang dibutuhkan dan menolong mereka untuk menghindari muamalat terlarang.
Orang yang berhutang dapat menggunakan uang tersebut dalam waktu tertentu kemudian dikembalikan sesuai dengan jumlah uang yang diambilnya tanpa ada penggantian dan perbaikan.
Hakekat utang ini diizinkan berdasarkan nash-nash syariat dan ijma 'para Ulama.
Adapun dasar mereka memperbolehkan arisan karena melihat hukum asal dalam transaksi muamalah.
Semua transaksi yang tidak ada syariah dalil yang diharamkannya diizinkan.