Kajian
Hukum Arisan Dalam Islam, Ustadz DR Khalid Basalamah: Arisan Membuka Pintu Utang
Berikut penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam, ternyata harus dihindari. Menurut Ustadz DR Khalid Basalamah Arisan Membuka Pintu Utang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Fenomena arisan di kalangan masyarakat laiknya sudah menjadi tradisi di pelosok tanah air.
Berbagai macam arisan seperti uang, haji, motor, mobil hingga kurban biasa diselenggarakan didominasi kalangan hawa, ibu-ibu.
Tentu saja fenomena ini tidak lepas dan perhatian dari penjelasan hukum menurut syariat Islam dalam bentuk muamalah.
Arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang lalu diundi di antara mereka.
Sementara undian dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota mendapatkan giliran yang sama.
Dalam konteks tersebut, hakikat arisan sama halnya meminjamkan uang kepada orang lain.
• Pembobol Minimarket di Ciwidey Tepergok Warga, Kabur lalu Bikin Laporan Palsu di Polisi Sumedang
Adapun bagi orang yang menerima giliran pertama maka sama halnya ia berhutang.
Sementara bagi orang yang teakhir mendapatkan giliran maka sama halnya ia menjadi pemberi utang kepada orang lain.
Dilansir dari almanhaj.or.id yang ditulis Ustaz Kholid Syamhudi Lc, menjelaskan hukum arisan secara umum.
Ustaz Kholid Syamhudi menjelaskan ada dua pendapat para Ulama dalam menghukumi arisan dalam bentuk hakikat arisan yang dijelaskan tadi.
Pendapat pertama dari Syaikh Prof Dr Shalih bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu syaikh dan Syaikh Abdurrahman al barak, yaitu hukum arisan adalah haram.
• Febri Hariyadi ke Timnas Indonesia, Pelatih Persib Bandung Berharap Ini Lawan Perseru Badak Lampung
Landasan hukum arisan tersebut diharamkan karena mengacu pada akad utang bersyarat.
Arisan seperti mengutang dengan syarat diberi utang dari peserta lainnya.
Pada dasarnya utang disyariatkan bertujuan mengharap ridha Allah untuk membantu meringankan orang yang berhutang, bukan menjadikan sarana keuntungan dari orang yang berutang.