5 Fakta Seputar WNA Asal Thailand yang Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mengamankan warga negara asing (WNA) asal Thailand.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mengamankan warga negara asing (WNA) asal Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan, WNA itu bernama Miss Boonnam Johnam (36).
Berikut 5 fakta seputar WNA perempuan tersebut yang berhasil dirangkum Tribun Jabar.
1. Diamankan di Kuningan
Perempuan asal Thailand itu diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan.
"Yang bersangkutan kami amankan di Ruko Taman Kota, Kabupaten Kuningan," kata M Tito Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (19/8/2019).
Ia mengatakan, jajarannya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap WNA itu.
2. Kegiatan yang Dilakukannya Tidak Sesuai Visanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui WNA tersebut datang ke Indonesia pada 6 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno - Hatta.
Selain itu, WNA tersebut menggunakan bebas visa kunjungan wisata yang berlaku selama 30 hari.
"Yang bersangkutan kedapatan mengajar para terapis tentang cara pemijatan ala Thailand," ujar M Tito Andrianto.
• Jatah Blanko KTP Elektronik, Tiap Kabupaten/Kota 500 Lembar Per Minggu, Tak Heran Antrean Panjang
3. Terancam Dideportasi
Menurut Tito, WNA Thailand itu melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Setelah pemeriksaan beres, secepatnya kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata M Tito Adrianto.