Kakek Bejat di Blitar Cabuli Cucu yang Masih Remaja Hingga Hamil 4 Bulan, Sempat Ancam Sebar Aib
Seorang kakek berusia 66 tahun, SBR, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih remaja, A (13) hingga hamil empat bulan.
Editor:
Theofilus Richard
SuryaMalang.com/Samsul Hadi
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, menginterogasi SBR (66) yang menghamili cucu tirinya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Polisi sudah menjebloskan SBR ke sel tahanan Polres Blitar Kota.
(SuryaMalang.com/Samsul Hadi)
• Pembunuh Siswi SMK di Taput Ternyata Tetangga Sendiri, Mengaku Kesal dan Bantah Perkosa Kristina
• Ibu Muda Dicabuli Tetangga di Dalam Kamar Mandi, Pelaku Kabur Setelah Korban Teriak