Kakek Bejat di Blitar Cabuli Cucu yang Masih Remaja Hingga Hamil 4 Bulan, Sempat Ancam Sebar Aib
Seorang kakek berusia 66 tahun, SBR, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih remaja, A (13) hingga hamil empat bulan.
TRIBUNJABAR.ID, BLITAR - Seorang kakek berusia 66 tahun, SBR, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih remaja, A (13) hingga hamil empat bulan.
Kepada polisi dan wartawan, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu, menceritakan secara lugas perbuatan bejatnya kepada sang cucu, Jumat (16/8/2019).
Padahal SBR ikut merawat A sejak masih usia balita.
SBR terlihat tenang saat menceritakan perbuatannya. Wajahnya terus mendongak ketika berbicara.
Dia juga tidak berusaha menunduk atau menutup wajahnya saat sejumlah wartawan mengambil foto dan video dirinya.
"Sebanyak tujuh kali selama dua bulan," jawab SBR tegas saat ditanya sudah berapa kali menggauli cucu tirinya.
• Pria Asal Cilacap Ini Cabuli Anak Tetangga 20 Kali, Beri Iming-iming Mainan dan Jajanan
SBR juga secara jelas menceritakan awal mula bisa menggauli cucu tirinya. Awalnya, cucu tirinya tidak mau melayani nafsunya. Lalu, dia menakut-nakuti cucu tirinya.
"Begini. Sebelumnya dia (korban) tidak mau. Saya tahu dia itu punya kesalahan pada sekolah. Dia mengambil uang di sekolah, jumlahnya saya tidak tahu. Supaya dia mau sama saya, dia saya takut-takuti akan saya laporkan ke ayahnya soal kesalahannya di sekolah," katanya.
Dengan cara itu, SBR akhirnya bisa melampiaskan nafsunya ke cucu tirinya. SBR mengaku sudah tujuh kali menggauli cucu tirinya hingga hamil empat bulan.
"Iya, (korban) cucu tiri. Saya menikah dengan neneknya (korban) sudah 10 tahunan. Neneknya (korban) punya anak laki-laki satu (ayah korban). Anak laki-lakinya itu punya satu anak perempuan ya dia (korban)," katanya.
• Camat Cabuli Siswi SMK, Modusnya Minta untuk Menyapu, Dilakukan di Hadapan Teman Korban
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun sampai 15 tahun.
Sebelumnya, nasib pilu menimpa, A (13), bocah perempuan asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Siswi kelas satu SMP itu menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya, SBR (66).
A digauli kakek tirinya sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD. Akibat ulah bejat kakek tirinya, sekarang A hamil empat bulan.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Polisi sudah menjebloskan SBR ke sel tahanan Polres Blitar Kota.
(SuryaMalang.com/Samsul Hadi)
• Pembunuh Siswi SMK di Taput Ternyata Tetangga Sendiri, Mengaku Kesal dan Bantah Perkosa Kristina
• Ibu Muda Dicabuli Tetangga di Dalam Kamar Mandi, Pelaku Kabur Setelah Korban Teriak