Sopir Mobil Boks yang Menewaskan Anggota Polda Jabar Mulai Disidang, Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir mobil boks yang menabrak rombongan sepeda motor anggota Polda Jabar dan menewaskan Bripda Dwi Adimanyu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sopir mobil boks yang menabrak rombongan sepeda motor anggota Polda Jabar dan menewaskan Bripda Dwi Adimanyu saat laga Persib Bandung melawan Tira Persikabo pada 16 Juni 2019, Sukarta, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (14/8/2019).
Bripda Adimanyu merupakan anggota Pengurai Massa Direktorat Samapta Polda Jabar. Saat itu, ia bersama tujuh anggota lainnya seusai mengawal jalannya laga, mengendarai sepeda motor lalu kecelakaan di Jalan Katapang dengan mobil boks yang dibawa Sukarta.
"Bahwa terdakwa pada 18 Juni sekitar pukul 22.30 di Jalan Terusan Kopo Kampung Cijagra Desa Cilampeni Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, telah mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaianya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Agus Rahmat, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.
Saat kejadian, Sukarta mengendarai kendaraan mobil boks dengan nomor polisi D 8140 ZZ yang membawa tas buatan rumahan milik Iwan Saepulrohman.
Sukarta pada hari kejadian, dini harinya pukul 02.00 baru saja mengirimkan barang hasil konveksi pada pemesan.
• Abu Vulkanik Tangkuban Parahu Sampai ke Perkebunan Sukawana, Petani Harus Rajin Bersihkan Daun Teh
Kemudian baru saja pulang, pada pukul 04.00, ia berangkat ke Kabupaten Garut untuk mengirimkan tas rumahan itu dan tiba pukul 11.00.
"Setelahnya mengirimkan barang-barang hasil konveksi tersebut terdakwa kembali lagi menuju Bandung dan sampai di Bandung sekitar pukul 14.00. Lalu pada saat sesampainya di Bandung terdakwa tidak beristirahat," ujarnya.
Terdakwa malah menyiapkan barang-barang kembali untuk dikirim ke kantor Caringin Kota Bandung. Selanjutnya sekitar pukul 17.00, kata Agus, Sukarta berangkat menuju Caringin namun mampir lebih dulu di Cibaduyut dan Cimahi.
Kemudian pada pukul 21.00 terdakwa sampai di Caringin dan pukul 21.45, kata Agus, terdakwa pulang ke rumah Iwan di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
• Air Waduk Jatigede Surut, Nelayan Mengeluh Sulit Dapat Ikan
"Namun pada pukul 22.30 saat melewati lokasi kejadian, terdakwa kelelahan dan mengantuk. Karena kelalaian terdakwa, kendaraan yang dikendarai menabrak 4 dari 11 sepeda motor dinas Polri yang datang dari arah berlawanan. Akibat kelalaian terdakwa, saudara Adimayu Dwi Septyo meninggal dunia," ujarnya.
Agus menyebut, perbuatan Sukarta diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman pidana penjara pasal itu yakni enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
