Pencuri Pakaian Dalam Wanita Ditangkap, Punya Kelainan Seksual, Berhalusinasi dengan Barang Curian
Seorang pemuda ditangkap gara-gara mencuri pakaian dalam. Alami gangguan seksual. Berhalusinasi dengan barang curian.
Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Haryanto
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin menanyai pelaku pencurian pakaian dalam wanita.
Kemudian ada juga tiga bra wanita.
Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.
Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Karena melakakukan tindak pidana pencurian, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana," kata dia.
• BREAKING NEWS: Gudang di Jalan Gedebage Selatan Bandung Kebakaran, Hati-hati Melintas!
• Rencana ASN Kerja di Rumah, Itu Tak Mungkin Dilakukan di Pemkot Bandung
Berita Terkait