Aksi Cabul Ridwan, Curi Pakaian Dalam Wanita di Kos Kiaracondong Bandung, Padahal Punya Calon Istri
Ada-ada saja ulah Ridwan Andri (24). Warga Andir, Kota Bandung itu merupakan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: taufik ismail
Aksi cabul Ridwan, curi pakaian dalam wanita di kos-kosan sekitar Kiaracondong, Bandung, padahal punya calon Istri.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada-ada saja ulah Ridwan Andri (24).
Warga Andir, Kota Bandung itu merupakan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita.
Sasarannya adalah sejumlah indekos khusus perempuan di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.
Ternyata, ia sengaja mencuri pakaian dalam wanita.
Ridwan mengaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut agar fantasi seksualnya bisa terpenuhi.
Pakaian dalam wanita itu ternyata membuatnya dapat berhalusinasi dan mendapatkan fantasi.
Ia mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri dari pakaian dalam wanita.
"Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi. Yah kebayang gitu lah," ujar Ridwan di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019).
Ia menjalankan aksinya bukan pada malam hari.
Ridwan beraksi saat dini hari.
• Pencuri Pakaian Dalam Wanita Ditangkap, Punya Kelainan Seksual, Berhalusinasi dengan Barang Curian
Biasanya, ia akan beraksi sekitar pukul 03.00 WIB.
Secara sembunyi-sembunyi, ia akan masuk ke kamar indekos perempuan.
Saat berada di dalam kamar indekos, ia lalu mengambil pakaian dalam yang memang diincarnya.
Tak berhenti di situ, Ridwan juga mengambil beberapa barang berharga lainnya.
"Ke pakaian laki-laki mah enggak, lebih ininya (memiliki hasratnya) ke pakaian perempuan," ujar Ridwan.

Ridwan mengatakan, kebiasaannya berfantasi dengan pakaian dalam wanita sudah muncul sejak ia masih kecil.
Hingga kini, kebiasannya belum hilang.
Padahal, Ridwan sudah memiliki calon istri.
"Pakaian dalam pacar saya juga saya ambil," ujarnya.
Setelah empat kali menjalankan aksinya, Ridwan sekarang harus berurusan dengan polisi.
• Komplotan Pencuri Emas 1,5 Kg Diringkus, Seorang Ditembak Kakinya, Begini Modus Pencuriannya
Dia diciduk anggota Polsek Kiaracondong, Kota Bandung.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.
Selain itu, ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, mengatakan, Ridwan memiliki kelainan seksual.
Setelah berhasil membawa beberapa potong pakaian dalam, pelaku akan berhalusinasi dengan hasil curiannya tersebut.
"Setelah diambil, oleh dia mencoba dipegang-pegang (pakaian dalam wanita), lalu dia berhalusinasi," ujar Asep Saepudin di kantornya.
Kini, Ridwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Karena melakakukan tindak pidana pencurian, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana," kata Asep.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Haryanto.