Maling Ini Mencuri Motor di Bekas Tempat Kerjanya, Sudah Tahu Seluk Beluk Kantor
Sat Reskrim Polres Cimahi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di sebuah ruko jasa pengiriman
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sat Reskrim Polres Cimahi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di sebuah ruko jasa pengiriman di Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (19/7/2019) lalu.
Pelaku berinisial (BS) alias Beben diketahui pernah bekerja di jasa pengirim tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengatakan pelaku yang merupakan residivis perkara yang sama ini, sudah mengatahui kapan waktu melancarkan aksinya itu.
"Pelaku tahu jam jam berapa kantor ini lengah, pelaku naik ke lantai dua dan pintunya terbuka, lalu masuk ke dalam. Kemudian saat pemilik lengah mengambil barang berharga milik kantor berupa kendaraan motor," ujar Rusdy saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, beberapa waktu yang lalu.
• Menjelang Iduladha Penjualan Hewan Kurban di Purwakarta Melempem, Omzet Pedagang Pun Menurun
Pelaku melancarkan aksinya tersebut saat pegawai yang sedang tidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.
Rusdy mengatakan Beben yang merupakan bekas pegawai di tempat bekerjanya itu, berhasil menggasak satu unit motor Suzuki FU 150 dan ia juga mengambil dua unit handphone.
"Pelaku dengan cara memanjat tiang besi (reklame) dekat ruko tersebut dan masuk ke lantai dua, lalu pelaku turun mencari kunci kontak dan menemukan di dalam dus sepatu," ujarnya.
• Serial Netflix Wu Assassins yang Dibintangi Iko Uwais Sudah Tayang, Baca Sinopsisnya di Sini
Namun terkait motor, pelaku sudah menjual motor hasil curiannya tersebut.
Atas perbuatannya, Beben melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun.
