2 Pemilik Ikan Koi Gugat PLN, Sebut Ikan-ikan asli Jepang Itu Mati karena Listrik Padam

Mereka menggugat PLN karena mengklaim ikan koi mereka mati gara-gara listrik padam, Minggu (4/8/2019).

play.google.com
ikan koi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Dua pemilik ikan koi di Jakarta Selatan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menggugat PLN karena mengklaim ikan koi mereka mati gara-gara listrik padam, Minggu (4/8/2019).

Pemilik dua ikan koin itu bersama pengacara mereka sedang menghitung kerugian akibat matinya ikan-ikan koi itu.

Kuasa hukum pemilik ikan koi, David Tobing, mengatakan pihaknya menempuh jalur gugatan sederhana. Para pemilik bukan pedagang, melainkan kolektor ikan koi.

"Sudah ada pemilik ikan koi yang berdomisili di Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan karena ikan koinya mati. Mereka di Jakarta Selatan jadi bisa memakai gugatan prosedur sederhana," ujar David Tobing kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).

Pemilik ikan koi mengaku merugi karena sudah memiliki ikan asli Jepang ini dalam waktu yang cukup lama.

JJ Rizal Kesal 43 Ikan Koi Mati Gara-gara Mati Listrik, Kritik Keras PLN, Plt Dirut Hanya Tertunduk

Damiri Koi Farm, Peternakan Ikan Koi dari Cianjur yang Menasional

Menurut David Tobing, para pemilik sudah memiliki kedekatan dengan ikani-ikan koi tersebut

"Ada ibu rumah tangga yang ikannya itu sudah 13 tahun ada yang 8 kg. Jadi mereka ikatan batinnya sudah sangat jauh," ujar David Tobing.

Ia menyebut gugatan tersebut tidak memakan waktu lama yakni kurang dari sebulan. Pihaknya hanya meminta ganti rugi materi kepada pihak PLN.

Ada tiga jenis ikan koi yang mati akibat listrik yang padam tersebut yakni, jenis Tancho Kohaku, Borodo, dan Sanke.

Jurinya dari Jepang, Ratusan Penggemar Ikan Koi Se-Indonesia Ikuti Lomba dan Pameran di Ciamis

900 Pencinta Ikan Koi Ikuti Kontes The 4TH Cianjur Koi Show 2018

"Yang untuk satu penggugat ada tiga, yang satu lagi sekitar segitu juga deh," kata David Tobing.

Saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditanggung kliennya.

Pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. David mengatakan masih ada pihak yang bakal melakukan gugatan, namun berdomisili di luar Jakarta selatan.

"Kami sedang menghitung, kami tidak mencari keuntungan. Kami hanya mencari pertanggungjawaban. Nanti bisa dilihat ikan yang mati jenis apa, berapa centimeter. Di pasaran berapa harganya," ujar David. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikan Koi Mati karena Listrik Padam, PLN Digugat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved