Dirugikan Akibat Listrik Padam, Warga Berhak Dapat Ganti Rugi, PLN Tak Bisa Menolak, Ini Hitungannya

Masyarakat yang dirugikan oleh pemadaman listrik dalam waktu lama berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. PLN tak bisa menolak beri ganti rugi

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. 

1. Mendapat pelayanan yang baik;

2. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

Setelah Pemadaman Listrik, Kualitas Udara Jakarta Membaik, Turun Peringkat dari Kedua Terburuk

4. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan

5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dikutip dari hukumonline.com, UU 30/2009 tidak diatur penjelasan lebih lanjut tentang standar untuk mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik seperti apa.

Mutu pelayanan tenaga listrik bagi konsumen terdapat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Permen ESDM 27/2017) yang mengatur mengenai indikator yang menentukan mutu pelayanan kepada konsumen tenaga listrik, salah satunya yaitu mengenai lama dan jumlah gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen.

Ini Tuntutan YLKI kepada PLN Atas Kejadian Listrik Mati di Sebagian Wilayah Pulau Jawa

Besaran tingkat mutu pelayanan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).

Jadi untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak dan beberapa jam baru menyala lagi termasuk kategori dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 302009 atau tidak, hal ini bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen), maka PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved