Dirugikan Akibat Listrik Padam, Warga Berhak Dapat Ganti Rugi, PLN Tak Bisa Menolak, Ini Hitungannya
Masyarakat yang dirugikan oleh pemadaman listrik dalam waktu lama berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. PLN tak bisa menolak beri ganti rugi
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJBABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat yang dirugikan oleh pemadaman listrik dalam waktu lama berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
Kemarin, listrik PLN padam dalam waktu yang lama sejak siang hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah menyala, pagi ini, Senin (5/8/2019), di sejumlah wilayah di Jabodetabek kembali padam.
Akibat listrik PLN padam atau listrik mati itu, masyarakat dan sejumlah pengusaha, termasuk di Bandung Jawa Barat mengalami kerugian.
Ternyata, masyarakat yang mengalami kerugian akibat listrik PLN padam atau listrik mati, bakal mendapatkan komensasi.
Ketua Pengurus Hasial Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam wawancara KompasTv, mengatakan, masyarakat mengalami kerugian akibat pemadaman massal atau listrik PLN padam.
Dia pun meminta kepada PT PLN untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen.
Tidak hanya merugikan masyarakat sebagai penduduk pengguna listrik, kerugian banyak dialami oleh para pelaku usaha.
Sripeni Inten Cahyani, PLT Direktur Utama PT PLN, berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen.
• Stok Lilin Habis di Warung, Mati Listrik Berkah Bagi Penjual Lilin dan Lampu Emergency di Cianjur
"Kami BUMN dan PT PLN berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada konsumen," ujarnya di acara program berita KompasTV, Senin (5/8/2019).
Sripeni Inten Cahyani mengatakan, untuk ganti rugi atau kompensasi yang akan diterima oleh masyarakat diatur oleh Undang-undang dan disebutkan juga dakam Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, kompensasi atau ganti rugi itu ada hitung-hitungannya menyesuaikan tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat listrik PLN padam atau listrik mati.
Aturan hukum soal ganti rugi itu diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di situ diatur hak konsumen jika terjadi pemadaman atau listrik PLN padam dalam waktu yang lama.
Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik.
1. Mendapat pelayanan yang baik;
2. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
• Setelah Pemadaman Listrik, Kualitas Udara Jakarta Membaik, Turun Peringkat dari Kedua Terburuk
4. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Dikutip dari hukumonline.com, UU 30/2009 tidak diatur penjelasan lebih lanjut tentang standar untuk mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik seperti apa.
Mutu pelayanan tenaga listrik bagi konsumen terdapat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Permen ESDM 27/2017) yang mengatur mengenai indikator yang menentukan mutu pelayanan kepada konsumen tenaga listrik, salah satunya yaitu mengenai lama dan jumlah gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen.
• Ini Tuntutan YLKI kepada PLN Atas Kejadian Listrik Mati di Sebagian Wilayah Pulau Jawa
Besaran tingkat mutu pelayanan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).
Jadi untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak dan beberapa jam baru menyala lagi termasuk kategori dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 302009 atau tidak, hal ini bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen), maka PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen.