Ini Tuntutan YLKI kepada PLN Atas Kejadian Listrik Mati di Sebagian Wilayah Pulau Jawa
PLN dituntut memberikan kompensasi atas pemadaman listrik serentak di sebagian wilayah pulau Jawa, utamanya di Jabodetabek.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) dituntut memberikan kompensasi atas pemadaman listrik serentak di sebagian wilayah pulau Jawa, utamanya di Jabodetabek.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kejadian ini sangat merugikan konsumen yang sehari-hari sangat mengandalkan pasokan listrik untuk melakukan aktivitas.
Apalagi, beberapa wilayah mengalami pemadaman hampir seharian.
"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," ujar Tulus dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2019).
Tulus mengatakan, padamnya listrik bukan hanya merugikan konsumen residensial, tetapi juga sektor pelaku usaha.
Hal ini, kata dia, bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.
"Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" kata Tulus.

• Dampak Mati Listrik di Bandung: Minimarket Diserbu Warga yang Charge HP, Lalin Macet, Kafe Merugi
Kejadian ini, kata Tulus, menjadi peringatan bagi PLN untuk memperbaiki infrastrukturnya.
Program pemerintah semestinya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN.
"Dan juga infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi," kata Tulus.
• Listrik Mati, Stok Lilin Langsung Habis di Sejumlah Warung di Tanjungsari
Sebelumnya diberitakan, PLN menjelaskan, pemadaman terjadi karena adanya gangguan pada transmisi sutet 500kv PLN di Jawa Barat, kemudian gas turbin 1 hingga 6 Suryalaya mengalami trip dan gas turbin 7 mengalami off.
Sementara itu, terputusnya pasokan listrik di Jabodetabek disebabkan gangguan pada sirkuit pertama di saluran udara Ungaran (Jawa Tengah) pada 11.45 WIB.
Gangguan tersebut menjalar ke sirkuit kedua yang mengakibatkan jaringan SUTP Depok-Tasik juga terimbas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemadaman Listrik, PLN Harus Berikan Kompensasi"
• 5 Hal Paling Merugikan Akibat Mati Listrik, Sinyal Lemot, Nikahan Kacau, Nyaris Mengancam Nyawa
• Acara Pernikahan di Banjaran Berantakan Gara-gara Listrik Padam, PLN Bikin Mati Gaya
• Usai Dengar Penjelasan Plt Dirut PLN yang Tidak Simple, Jokowi Marah dan Langsung Pergi