Rabu, 15 April 2026

Disdukcapil Luncurkan Program Inovasi Aplikasi Administrasi Kependudukan Berupa Anjungan KIA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung luncurkan program inovasi aplikasi administrasi kependudukan berupa anjungan KIA

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung meluncurkan program inovasi aplikasi administrasi kependudukan berupa anjungan Kartu Identitas Anak (KIA) di Grand Aquila Hotel, Jalan Dr. Djunjunan, Bandung, Rabu (31/7/2019). 

Pemanfaatan lainnya yaitu, KIA ini juga bisa digunakan sebagai pengakuan legalitas formal dari anak tersebut atau pelengkap dari akte kelahiran.

"Kalau dulu nama di buku tabungan masih pakai nama orang tua atau QQ, tapi karena sekarang bayi baru lahir pun sudah punya identitas, maka bisa menggunakan nama dan NIK dia (anaknya) untuk tercantum di dalam buku tabungannya, itu salah satu pemanfaantan fungsi dari KIA ini," ucapnya

Popong pun menjelaskan, keharahasiaan data pribadi anak dalam KIA diklaim sangat aman karena dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga setiap permintaan identitas anak kepada Disdukcapil harus mendapatkan izin dari kepala daerah setempat dan dengan tujuan yang jelas.

"Jadi kami tidak sembarangan memberikan identitas itu, yang boleh diberikan itu hanya nama dan alamat saja, itu pun harus seizin Pak Walikota atau Pak Wakil Walikota, karena mereka lah yang berwenang memberikan izin kepada kami untuk mengeluarkan data itu setelah mendapat keterangan tujuan yang jelas. Misalnya untuk proses penyelidikan kasus hukum. Jadi selama data base kependudukan yang ada di kami, Insya Allah aman kerahasiaannya," ucapnya.

Meskipun beragam manfaat fungsi yang dimiliki dari KIA, akan tetapi kartu ini tidak bisa dipergunakan untuk dokumen persyaratan masuk sekolah. Karena persyaratan yang di butuhkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hanya akte kelahiran, ijazah, KK dan KTP orang tua.

"Termasuk setelah dia memiliki KIA tidak perlu lagi melakukan proses administrasi awal untuk permohonan e-KTP, maka tinggal dilakukan perekaman saja begitu usianya menginjak 17 Tahun. Karena NIK ini kan berlaku seumur hidup dan tidak boleh digantikan apalagi punya NIK dua," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar dari laman https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan bahwa Peraturan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, yang mewajibkan seluruh anak di Indonesia dibawah usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016.

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru lahir akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Akta kelahiran. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

KIA untuk Kota Bandung diprioritaskan untuk usia 12-15 tahun. Bagi pemegang KIA Kota Bandung bisa mendapatkan promo menarik dengan sponsorship yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bandung.

Adapun persyaratan pembuatan KIA baru meliputi, prioritas usia anak 12-15 tahun; fotokopi akta kelahiran; fotokopi KK orangtua/wali; fotokopi KTP-el kedua orangtua; pasfoto 2×3 (2 lembar); dan fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA).

Sedangkan persyaratan pengurusan KIA yang hilang yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian; dan fotokopi KK orangtua/wali.

Sementara itu, bagi orang tua anak yang sedang mengurus akta kelahiran atau anak masih berusia dibawah 5 tahun. Berikut beberapa persyaratan pembuatan KIA, yaitu, melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua anak; melampirkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli kedua orang tua anak; serta melampirkan fotocopy dan asli kutipan akta kelahiran anak. (Cipta Permana).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved