Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Putri Kandung, Kandungan Pertama Sang Anak Digugurkan

Sejak jadi korban pencabulan ayah kandungnya, gadis itu pertama kali hamil pada 2018 tapi tak sempat melahirkan.

shutterstock
ilustrasi pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung. 

TRIBUNJABAR.ID, SIDOARJO- Seorang ayah di Sidoarjo tega mencabuli anak kandungnya hingga dua kali hamil.

Saat ini, anak perempuan yang menjadi korban pencabulan ayahnya sedang mengandung delapan bulan.

Ini adalah kehamilan kedua bagi remaja 17 tahun yang masih duduk di bangku SMK tersebut.

Sejak jadi korban pencabulan ayah kandungnya, gadis itu pertama kali hamil pada 2018 tapi tak sempat melahirkan.

Pada pertengahan tahun itu, korban dibawa ke rumah sakit dan bayinya digugurkan.

Setelah peristiwa itu, ternyata perbuatan bejat sang ayah terus berlanjut.

P2TP2A Garut Dampingi Anak yang Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

Masih Ada Kasus Pencabulan Anak di Tasikmalaya, Bupati Prihatin dan Berkomentar Begini

Saat ini, korban sedang hamil delapan bulan.

"Petugas masih terus mendalami perkara ini. Kami perlu waktu karena korban juga kondisinya masih trauma," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/7/2019).

Penyelidikan itu termasuk dengan terus memintai keterangan terhadap pelaku, ayah bejat yang telah berulangkali menyetubuhi anak gadisnya sendiri.

Pria 39 tahun asal Sedati, Sidoarjo itu sudah diringkus polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan keji itu telah dilakukan sejak tahun 2015.

Saat itu, korban masih berusia 15 tahun.

Fakta-fakta Pencabulan 20 Gadis di Cisewu Garut, Berkenalan via Facebook & Korban Berstatus Pelajar

Dan hingga sekarang, korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMK.

Pelaku memaksa anaknya berhubungan setiap kali rumah dalam keadaan sepi.

Jika menolak, dia diancam tidak diberi uang jajan dan akan dipukuli.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved