Jejak Iwa Karniwa yang Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Kekayaan Naik Satu Milyar dalam Setahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikart
Dilansir Tribunnews, Tjahjo meminta Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya.

“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkap Tjahjo di kawasan Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil untuk bertemu langsung dengan Iwa Karniwa terkair kasus tersebut.
“Kami sudah dapat kabar bahwa Pak Gubernur akan menanyakan kepada Pak Sekda,” pungkasnya.
Mantan Presdir Lippo Cikarang Juga Jadi Tersangka
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto juga menjadi tersangka kasus dugaan suap Meikarta.
Dilansir Kompas.com, wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dollar AS dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).
Saut menyampaikan, ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.
Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'.
Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut.
Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.