Eksklusif Tribun Jabar

Puluhan Warga Bandung Bakal Terima Uang Miliaran, Tapi Pemerintah Melawan, Entah Kapan Uang Dibayar

Puluhan warga Bandung yang terkena proyek tol Cisumdawu mendadak jadi miliarder. Gugatan di PN Bale Bandung dikabulkan. Pemerintah wajin bayar...

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar/Seli Andina Miranti
Jalan Tol Cisumdawu yang bisa dilalui pemudik sebagai jalur alternatif di Sumedang 

Gugatan ke-37 warga Desa Cileunyi Wetan dikabulkan majelis hakil PN Bale Bandung, 4 Juli lalu.

Sidang digelar sejak 22 Mei. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan seluruh gugatan para pemohon.

Total ganti rugi yang dituntut para penggugat adalah Rp 194.262.515.615.

Kuasa hukum penggugat, Kuswara S Taryono, mengaku sangat bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya.

"Majelis hakim sangat objektif. Penilaian yang dilakukan, nilai penggantian wajar yang dijadikan penggantian kerugian atas pengadaan tanah bukan ganti rugi yang layak dan adil," ujar Kuswara saat ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution, Bandung, belum lama ini.

VIDEO Menteri PUPR Tinjau Proyek Tol Cisumdawu, Pastikan 2020 Tuntas

Ia mengatakan, uang ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada kliennya tidak memperhatikan banyak aspek.

Dalam Perpres Pengadaan Tanah, pembebasan lahan melibatkan penilai jasa publik, dalam hal ini KJPP.

"Dari surat lembaran nilai penggantian wajar dari KJPP, mereka tidak mencantumkan kerugian fisik dan nonfisik yang diderita pemohon keberatan. Penilaian KJPP itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat 1 huruf f Perpres Pengadaan Tanah," ujar Kuswara.

Kuswara juga mengatakan bahwa pada prinsipnya, ke-37 kliennya sangat mendukung pembangunan Tol Cisumdawu. "Mereka hanya berharap mendapat ganti rugi yang layak dan adil," katanya. (Tribunjabar.id/Mega Nugraha/Seli Andina miranti)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved