Aksi Dukun Cabul di Tasikmalaya, Rudapaksa Gadis SMA Sampai 15 Kali, Ancam Santet Keluarga

Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai buruh dan menyambi jadi dukun ini tega menyetubuhi gadis SMA yang masih berusia 18 tahun.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Theofilus Richard
Istimewa via Tribun Jambi
Aksi dukun cabul di Tasikmalaya, rudapaksa gadis SMA sampai 15 kali, ancam santet keluarga korban 

Hingga akhirnya, aksi dukun cabul tersebut terjadi di ruang tengah rumah korban.

Saat itu, orang tua Bunga memang tak ada, mereka sedang keluar.

Bunga yang sedang tidur di kamar kemudian dibangunkan oleh T.

"Korban dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," kata Febry.

Ini Modus Dukun Cabul di Tasikmalaya saat Menipu Korbannya

Di sini lah dukun cabul itu mulai melancarkan aksinya.

T mengancam Bunga.

Ia mengancam akan menyantet keluarga Bunga, jika tak menuruti kemauan bejatnya.

"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," kata Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.

Mendapatkan ancaman seperti itu, Bunga takut.

Ia terpaksa melayani nafsu bejat T.

T (41), pelaku dukun cabul (membelakangi kamera) saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
T (41), pelaku dukun cabul (membelakangi kamera) saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Tak hanya sekali, dukun cabul tersebut menyetubuhi Bunga sampai 15 kali.

Singkat cerita, korban akhirnya mengaku ke keluarganya.

Tentu saja, keluarga geram mendengar pengakuan Bunga.

Mereka lalu melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke pihak kepolisian.

Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tujuh Anak jadi Korban Cabul Mahasiswa yang Juga Calon Pemuka Agama, Begini Modusnya

Dari tangan T, polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm.

Tali tersebut merupakan jimat.

Polisi juga mengamankan sebuah isim bertulisan Arab.

Benda itu lah yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Febry.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved