Ini Modus Dukun Cabul di Tasikmalaya saat Menipu Korbannya
T (41) warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - T (41) warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun.
Tidak hanya sekali, dukun cabul itu memperdaya gadis bernama Bunga (bukan nama sebenaranya) yang masih hingga 15 kali.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf mengatakan Bunga merupakan pasien pengobatan dari pelaku.
"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," kata Febry, Rabu (24/7/2019).
Pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pengobatan di rumah korban.
Sebagai ritualnya dukun cabul tersebut menggunakan timun dan biji pala sebagai syarat kesembuhan bisul bunga.
Febry menuturkan, kejadian yang tidak diharapkan itu terjadi di ruang tengah rumah korban saat orang tua korban tengah keluar.
"Saat korban tengah tidur di kamar, dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," tutur Febry.
Febry melanjutkan tersangka menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Polisi juga mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm yang merupakan jimat, dan sebuah isim bertulisan arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.
• Dukun Cabul di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Ancam Santet Keluarga Korban
• Terdeteksi, Pemilik Mobil dan Motor Mewah Ikut Daftar Beli Rusunami DP Rp 0 di Jakarta