Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini di Bundaran Leuwigajah, Berikut Jam Operasionalnya
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Bundaran HI Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (10/7/2019).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM Keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Bundaran HI Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (10/7/2019).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
• Ini Daftar Pemain Persib yang Dibawa untuk Lawan Persija di Lanjutan Liga 1 2019
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
• Anies Baswedan Bilang Begini Soal Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)