KPK Perkuat Bukti Keterlibatan Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait Korupsi BLBI

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Ambaranie Nadia
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Laksamana Sukardi untuk mengetahui proses penerbitan SKL BLBI terhadap pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.

"Untuk saksi Laksamana Sukardi, Penyidik mendalami apa yang ia ketahui dalam posisi di KKSK terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Selain Laksamana Sukardi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Ketiganya yakni, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surta Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Edwin H Abdulah.

Mereka juga diperiksa ‎untuk penyidikan Sjamsul Nursalim. 

Kata Febri, tim menggali soal proses pemenuhan kewajiban Sjamsul Nursalim terhadap para saksi tersebut.

Hal itu, untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Sjamsul dan istrinya dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini," jelas Febri.

Febri merincikan secara khusus terkait pemeriksaan untuk Glenn Yusuf.

Menurut Febri, pihaknya perlu mendalami keterangan saksi Glen terkait rangkaian proses pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim.

‎"‎Untuk saksi Glen M Yusuf, mantan Ketua BPPN didalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya, permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan Informasi lain yang relevan," ungkap Febri.

Sebelumnya, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan dari Rutan KPK, Selasa malam kemarin.

Hal ini menyusul putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin.

Dengan bebasnya Syafruddin, banyak pihak menganggap putusan MA tersebut juga bisa menggugurkan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sebab, dua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Syafruddin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved