Breaking News

PPDB

Soal KK Bodong di PPDB SMA Negeri di Bandung, Gubernur Diharapkan Bertindak

Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) melaporkan temuan pendaftar KK bodong

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Hilda Rubiah
Suasana Pengumuman PPDB di salah satu SMA negeri di Bandung, Sabtu (29/6/2019). 

"Masih banyak zonasi yang asli spesifik sana, jangan mengatas namakan Jalan Bali semua," ujarnya.

Herna berpendapat, sistem zonasi tersebut pada prinsipnya sudah cukup baik diterapkan pemerintah.

Namun beberapa kelemahan seperti cela bagi masyarakat curang dapat lebih diantisipasi dan diatasi dengan bijaksana.

Peserta Didiskualisikasi karena KK Bermasalah

Sebanyak lima peserta PPDB SMAN 3 Bandung didiskualifikasi karena bermasalah dengan kartu keluarga (KK).

Hal itu merupakan hasil investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdukcapil, dan Satpol PP

Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, menuturkan bahwa tim investigasi telah menelusuri alamat rumah kelima calon peserta didik tersebut.

 Putri Ridwan Kamil Diterima di SMAN 3 Bandung, Sempat Disorot Gara-gara Ikut PPDB Jalur Perpindahan

Dari hasil investigasi, beberapa keluarga yang memiliki KK masing-masing dan tinggal dalam satu alamat yang sama.

Selain itu, ditemukan pula anak yang dititip ke kerabat yang beralamat dekat dengan sekolah.

"Yang 5 tidak diterima atau didiskualifikasi, setelah diverifikasi karena KK tidak sesuai," ujar Yeni Gantini, kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2019).

Dikatakan Yeni, kelima siswa yang didiskualifikasi itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar.

Yeni memaparkan, dari 606 pendaftar ke SMAN 3 Bandung, hanya 335 calon peserta didik yang diterima.

Sedangkan kuota PPDB SMAN 3 sebanyak 340 calon peserta didik yang akan dibagi dalam 10 rombongan belajar (rombel).

Yeni juga mengatakan, kuota untuk jalur Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak terpenuhi.

Padahal, kata Yeni, kuota yang disediakan cukup besar, yakni 20 persen (68 kursi).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved