Dalam 6 Bulan BBKSDA Jabar Terima 122 Ekor Satwa Dilindungi, Hari Ini Ada 3 Jenis
Mulai Januari hingga Juli 2019, BBKSDA Jawa Barat telah menerima sebanyak 122 ekor satwa dilindungi.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Ketiga jenis satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, sebelum nantinya akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya.
Sementara itu, Didi Supriadi (46) yang merupakan pemilik buaya muara mengaku, baru mengetahui bahwa hewan peliharaannya itu merupakan salah satu satwa dilindungi.
Dia juga mengaku khawatir dengan keberadaan buaya di rumahnya yang tiap hari semakin membesar.
"Saya dapat informasi bahwa ini dilindungi, saya kaget dan mikir dua kali namanya binatang buas takutnya jadi bom waktu buat saya dan warga di sekitar," ucap Didi.
