Dalam 6 Bulan BBKSDA Jabar Terima 122 Ekor Satwa Dilindungi, Hari Ini Ada 3 Jenis

Mulai Januari hingga Juli 2019, BBKSDA Jawa Barat telah menerima sebanyak 122 ekor satwa dilindungi.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Siti Masithoh
BBKSDA Jawa Barat melalui KSDA Wilayah Cirebon menerima tiga jenis satwa dilindungi dari masyarakat di Resort Koservasi BBKSDA Jawa Barat Wilayah Cirebon, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mulai Januari hingga Juli 2019, BBKSDA Jawa Barat telah menerima sebanyak 122 ekor satwa dilindungi.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, BBKSDA Jawa Barat hanya menerima sekitar 125 ekor satwa. Jumlah tersebit merupakan hasil operasi selama tahun 2018 dengan Polres Majalengka.

Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Barat, AKP Ade Kurniadi Karim, mengatakan, jumlah tersebut merupakan rekor hingga saat ini.

Seperti halnya pada awal Juli ini, BBKSDA Jawa Barat melalui KSDA Wilayah Cirebon telah menerima tiga jenis satwa dilindungi dari masyarakat di Resort Koservasi BBKSDA Jawa Barat Wilayah Cirebon, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2019).

Pegiat Satwa Liar dari Belanda Sambut Baik Pelepasliaran Kukang Jawa ke Pusat Penyelamatan Satwa

Ketiga hewan itu yakni, pertama satu ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang dilaporkan warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Cirebon.

BBKSDA Jawa Barat menerima laporan pada Jumat (28/6/2019) dari warga yang menemukan kukang di halaman rumahnya.

Hewan tersebut ditemukan dalam keadaan memprihatinkan karena terlihat sangat kurus.

"Di Kuningan itu masih banyak pohon bambu. Saya kira kukang liar ini bersumber dari banyaknya bambu. Hewan ini sudah berusia delapan bulan," ujar AKP Ade Kurniadi Karim, di lokasi, Senin (1/7/2019).

Dia menambahkan, pada Sabtu (29/6/2019), pihaknya melakukan evakuasi kukang tersebut.

Jenis hewan kedua, yakni dua ekor kucing hutan/kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang ditemukan warga Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

"Kami mendapat laporan kalau kucing ini sering meresahkan warga. Mereka sering memangsa ayam milik warga. Untuk hewan ini sendiri berusia sekitar dua bulan, kami tangkap dengan cara diberi jebakan," katanya.

Polres Majalengka Ciduk Mahasiswa Penjual Satwa Dilindungi

Sedangkan jenis hewan yang ketiga, ada seekor Buaya muara (Crocodylus porosus) dari warga Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Buaya tersebut sudah dipelihara oleh pemiliknya sekitar empat tahun sejak masih kecil. Saat ini, panjangnya mencapai dua meter.

"Dia takut, dulunya dikira hanya biawak. Setelah itu tumbuh semakin besar dan barulah tahu kalau itu buaya," tambahnya.

Ketiga jenis satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, sebelum nantinya akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya.

Sementara itu, Didi Supriadi (46) yang merupakan pemilik buaya muara mengaku, baru mengetahui bahwa hewan peliharaannya itu merupakan salah satu satwa dilindungi.

Dia juga mengaku khawatir dengan keberadaan buaya di rumahnya yang tiap hari semakin membesar.

"Saya dapat informasi bahwa ini dilindungi, saya kaget dan mikir dua kali namanya binatang buas takutnya jadi bom waktu buat saya dan warga di sekitar," ucap Didi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved