Jangan Beli Motor Bekas Berkode ''ST'', Urusan Bakal Ribet, Motor Pun Bisa Diangkut Polisi

Motor bodong atau motor tak memiliki surat-surat banyak ditawarkan di media sosial. Kodenya bisa "ST" atau "STNK Onli." Belu motor kode ST bakal ribet

Editor: Kisdiantoro
seli andina miranti/tribun jabar
Barang bukti kendaraan roda dua yang diamankan Polres Sumedang. 

Ia mengatakan, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Bocah Usia 2 Tahun Sedang Asyik Bermain, Ditarik Ayah Kandungnya, Lalu Dibanting Hingga Tewas

Barang bukti tersebut di antaranya, empat unit sepeda motor berbagai merk, surat-surat kendaraan, aki mobil, dompet, helm, baju, dan sejumlah alat yang digunakan tindak kejahataan serta lainnya.

Menurut dia, lima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP, 362 KUHP, 378 KUHP, dan 363 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimalnya lima hingga tujuh tahun penjara," ujar AKBP Mariyono.

Pihaknya juga berjanji tidak akan berhenti untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka.

Hal itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menekan angka tindak pidana di Kabupaten Majalengka.

"Kami juga rutin berpatroli di daerah dan jam rawan terjadinya tindak pidana," kata AKBP Mariyono.

 Sebuah Rumah di Cisaranten Kulon Kota Bandung Dilalap Si Jago Merah, Sebuah Mobil Ikut Terbakar

 Diduga Frustrasi Akibat Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh, Warga Majalengka Nekat Gantung Diri

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved