Jangan Beli Motor Bekas Berkode ''ST'', Urusan Bakal Ribet, Motor Pun Bisa Diangkut Polisi
Motor bodong atau motor tak memiliki surat-surat banyak ditawarkan di media sosial. Kodenya bisa "ST" atau "STNK Onli." Belu motor kode ST bakal ribet
TRIBUNJABAR.ID - Motor bodong atau motor yang tak dilengkapi surat-surat yang sah semakin kentara peredarannya seiring populernya media sosial dan situs jual beli online.
Jual beli motor bodong jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal kepada GridOto.com, Selasa (25/6/2019).
• Toko Giant di Kota Bandung Berjalan Seperti Biasa, Aktivitas Jual Beli Berlangsung Normal
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Curanmor di Majalengka
Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap empat kasus kriminal dalam kurun waktu sepekan.
Dari empat kasus itu, sedikitnya ada lima tersangka yang berhasil diringkus petugas.
"Empat kasus itu di antaranya jambret, curanmor, pencurian aki mobil, serta penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
• Bocah Usia 2 Tahun Sedang Asyik Bermain, Ditarik Ayah Kandungnya, Lalu Dibanting Hingga Tewas
Barang bukti tersebut di antaranya, empat unit sepeda motor berbagai merk, surat-surat kendaraan, aki mobil, dompet, helm, baju, dan sejumlah alat yang digunakan tindak kejahataan serta lainnya.
Menurut dia, lima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP, 362 KUHP, 378 KUHP, dan 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimalnya lima hingga tujuh tahun penjara," ujar AKBP Mariyono.
Pihaknya juga berjanji tidak akan berhenti untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Hal itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menekan angka tindak pidana di Kabupaten Majalengka.
"Kami juga rutin berpatroli di daerah dan jam rawan terjadinya tindak pidana," kata AKBP Mariyono.
• Sebuah Rumah di Cisaranten Kulon Kota Bandung Dilalap Si Jago Merah, Sebuah Mobil Ikut Terbakar
• Diduga Frustrasi Akibat Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh, Warga Majalengka Nekat Gantung Diri