Ini Kata Ridwan Kamil Soal Sanksi bagi ASN Dinsos yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan hukuman akan diberikan kepada SR (50), oknum pekerja sosial di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jabar

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Iya Betul, kami sudah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan korban dan pihak keluarga terlebih dahulu, sehingga
pihaknya belum bisa menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat pun menyatakan turut bertanggung jawab terkait pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial SR (50).

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinsos Jabar, Barnas Adjidin, mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab dengan memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya setelah adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.

"Kita akan bertanggung jawab agar korban merasa terlindungi dan keluarganya bisa menerima kejadian ini walaupun itu sulit," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsos Jabar, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (18/6/2019).

Pihaknya juga akan melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga korban, tatapi dalam upaya pendekatan tersebut bukan untuk menghentikan kasus pelecehan seksual ini dan tetap akan diselesaikan secara hukum.

Saat ini kasusnya sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut, bahkan pihak keluarga telah melakukan visum yang hasilnya memang telah terjadi pelecehan seksual.

"Ibunya sudah melaporkan ke polisi, kita juga baru tahu setelah adanya laporan itu ke Polres Cimahi. Kalau sudah lapor kita tidak bisa berbuat apa apa, kasusnya harus diselesaikan secara hukum," katanya.

Selain itu, kata dia, kasus ini juga sudah diketahui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang menyarankan agar kasus pelecehan seksual tersebut harus diselesaikan secepatnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved