Ini Kata Ridwan Kamil Soal Sanksi bagi ASN Dinsos yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan hukuman akan diberikan kepada SR (50), oknum pekerja sosial di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jabar

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan hukuman akan diberikan kepada SR (50), oknum pekerja sosial di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jabar ( Dinsos Jabar), jika terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun di Cimahi.

"Tidak ada mau dia PNS, dia bukan PNS, selama dia manusia, melakukan kejahatan kepada sesama manusia, apapun status judul jabatannya, harus dihukum sesuai jenis pelanggarannya," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Rabu (19/6/2019).

Apalagi, katanya, jika ada ASN atau PNS dari Pemprov Jabar yang terbukti melakukan pelecehan kepada orang lain. Namun terlebih dulu, katanya, dirinya akan mendalami kasus yang baru didengarnya tersebut.

"Saya pastikan kalau itu betul, itu mencoreng nama baik kita sebagai pengayom masyarakat. Apalagi kalau korbannya disabilitas, yakni yang harus diberi ekstra perhatian. Masalah hukum ini kita tegakkan," katanya.

Dinsos Jabar Turut Bertanggungjawab Soal Pelecehan Seksual, Kasusnya Sudah Diketahui Kemensos

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial Pemrov Jabar yang berinisial SR (50).

Anak asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, itu mengalami kejadian tersebut saat mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu, tepatnya saat awal Bulan Ramadan.

Ibu Asuh korban YR, mengatakan, kejadian tersebut diketahui, setelah korban menceritakan pelecehan seksual itu saat dijemput dari tempat pelatihan oleh ibu kandungnya karena saat itu akan libur Lebaran.

"Kemungkinan kejadian pelecehan seksual itu saat pelatihan, pelakunya diduga Peksos Dinsos Jabar. Sebelum dia cerita, ibu kandungnya curiga dengan sikap korban yang tampak tertekan," ujarnya saat ditemui di salah satu panti asuhan di Kota Cimahi, Senin (17/6/2019).

Kecurigaannya semakin bertambah setelah ibu kandungnya melihat isi percakapan di ponsel korban dengan pelaku yang terus memberikan perhatian lebih termasuk selalu mengiming-imingi makanan mahal.

Apalagi, kata YR, pelaku pernah datang ke rumah korban dengan alasan untuk membelikan korban jam tangan, tetapi keluarga mengizinkan karena mengenakan seragam kedinasan, tetapi belum sampai satu jam sudah kembali.

Penyandang Disabilitas Diduga Mendapat Pelecehan Seksual, Saat Pelatihan di BRSPD Dinsos Jabar

"Perhatiannya kalau ke anak di bawah umur seperti terasa berlebihan, bahkan percakapannya di ponsel ditemukannya percakapan yang terasa janggal," ucapnya.

Akhirnya dengan bahasa isyarat, korban yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara itu mengaku dirinya ditarik ke dalam ruangan kantor, kemudian mendapat perlakuan tidak senonoh.

"Kemudian saat ditanya apakah bajunya dibuka, dia mengangguk. Sontak kami merasa kaget dan syok, hingga akhirnya kami melaporkan ke Polres Cimahi dan disarankan untuk melakukan visum," katanya.

Dari hasil visum tersebut, lanjutnya, korban telah mengalami pelecehan seksual dan itu terbukti terdapat luka pada tubuh korban, sehingga saat ini langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyandang Disabilitas Korban Pelecehan Seksual di Cimahi Juga Korban Selamat Tsunami Aceh

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Iya Betul, kami sudah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan korban dan pihak keluarga terlebih dahulu, sehingga
pihaknya belum bisa menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat pun menyatakan turut bertanggung jawab terkait pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial SR (50).

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinsos Jabar, Barnas Adjidin, mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab dengan memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya setelah adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.

"Kita akan bertanggung jawab agar korban merasa terlindungi dan keluarganya bisa menerima kejadian ini walaupun itu sulit," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsos Jabar, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (18/6/2019).

Pihaknya juga akan melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga korban, tatapi dalam upaya pendekatan tersebut bukan untuk menghentikan kasus pelecehan seksual ini dan tetap akan diselesaikan secara hukum.

Saat ini kasusnya sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut, bahkan pihak keluarga telah melakukan visum yang hasilnya memang telah terjadi pelecehan seksual.

"Ibunya sudah melaporkan ke polisi, kita juga baru tahu setelah adanya laporan itu ke Polres Cimahi. Kalau sudah lapor kita tidak bisa berbuat apa apa, kasusnya harus diselesaikan secara hukum," katanya.

Selain itu, kata dia, kasus ini juga sudah diketahui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang menyarankan agar kasus pelecehan seksual tersebut harus diselesaikan secepatnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved