Pilpres 2019

Menjadi Oposisi atau Gabung Koalisi Pemerintah, PAN Tentukan Sikap Setelah Sidang MK Selesai

Pasangan Prabowo - Sandiaga Uno mengajukan sengketa dan menolak hasil Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) karena menganggap telah

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Joko widodo (tengah) berbincang dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional dalam acara buka puasa bersama Pimpinan MPR, di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Jumat (2/6/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menanggapi banyak pertanyaan mengenai posisi Partai Amanat Nasional ( PAN), gabung koalisi pendukung pemerintah atau menjadi oposisi, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut pihaknya menunggu Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tunggu MK ya," ujar Zulkifli di kediaman pribadinya, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Zulkifli memastikan PAN akan tetap berada di dalam koalisi selama proses persidangan sengketa hasil pilpres.

Pasangan Prabowo - Sandiaga Uno mengajukan sengketa dan menolak hasil Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) karena menganggap telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

Menurut jadwal, MK akan menggelar sidang putusan sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019 mendatang.

Adapun koalisi parpol pendukung capres-cawapres nomor urut 02 itu terdiri atas Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.

"Jangan ngompor-ngomporin, masih di MK, tunggu saja MK, kan baru tanggal 14 kemarin (sidang pendahuluan), nanti tanggal 18 sidang lagi," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menilai bahwa secara de facto partainya tak lagi berada di koalisi parpol pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal itu ia ungkapkan saat ditanya mengenai sikap partainya terkait koalisi pasca-Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Secara de facto ini kan keberadaan kami di BPN, koalisi Prabowo Sandi sudah selesai sebetulnya," ujar Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Bara, internal partainya telah mulai membicarakan mengenai langkah apa yang akan diambil selama lima tahun ke depan.

Tetap berada di oposisi atau bergabung dengan koalisi parpol pendukung pemerintah.

Ia mengatakan, kemungkinan PAN bergabung dengan koalisi pendukung pemerintah sangat besar.

"Jadi sudah mulai ada pembicaraan mengenai langkah berikutnya bagi PAN, apa yang terbaik bagi PAN, posisi kita, dari sekarang sampai 5 tahun ke depan bagaimana baiknya," kata dia.

"Dan kemungkinan bergabung dengan pemerintahan besar sekali," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Bara, sikap resmi PAN terkait koalisi baru akan ditentukan dalam forum resmi, yakni Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

"Ya nanti ada (pembahasan secara resmi), kita kan punya mekanisme di Rakernas," kata Bara.

Prabowo Sempat Diskusi dengan Dahnil Soal Sidang MK, Sebelumnya Sandiaga Sudah Tanggapi Hasil Sidang

PAN menerima apapun hasil keputusan MK

Zulkifli Hasan mengatakan, partainya akan menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ( Pilpres 2019).

Zulkifli Hasan meyakini semua pihak akan menghormati keputusan MK atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Jadi apapun saya kira keputusan MK pasti akan diterima dengan baik, dihormati," ujar Zulkifli Hasan di kediaman pribadinya, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang tersebut, Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga membacakan seluruh dalil permohonan sengketa.

Prabowo Masih Bungkam, Sandiaga Uno Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres, Postingannya Diserbu Netter

Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019). (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Moeldoko Bilang Jangan Macam-macam, Berani Adu Banyak Relawan, Sebut Relawan 02 Harus Patuhi Prabowo

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved