Penting Nih Harus Dicatat, Begini Syarat PPDB SMA/SMK Lewat Jalur Prestasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA/SMK/SLB

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hilda Rubiah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, saat meninjau kesiapan PPDB di SMAN 2 Bandung, Rabu (12/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA/SMK/SLB telah menyediakan jalur prestasi sebanyak 5 persen.

Dari 5 persen jalur prestasi itu terbagi dua, yakni 2,5 persen bagi prestasi nilai UN, dan 2,5 persen untuk prestasi non UN.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam ataupun luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Ia menjelaskan Jalur prestasi UN SMP/MTs atau yang sederajat merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).

"Lalu bagi calon peserta didik baru yang menggunakan jalur prestasi non NHUN, maka dibuktikan dengam membawa piagam atau mendali dari prestasi yang dicapai," ujar Kadisdik Jabar, Dewi Sartika, beberapa waktu lalu.

BMKG Prediksi Wilayah III Cirebon Terancam Kekeringan, Dua Bulan ke Depan Tak Ada Hujan

Dijelaskan Dewi, prestasi non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang.

Katergori kejuaraan tersebut meliputi kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

Pada perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya, Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.

Pada perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa, di antaranya

1) Sains (ilmu pengetahuan); 2) teknologi tepat guna;
3) seni dan budaya;
4) olahraga ;
5) keteladanan;
6) keagamaan;
7) Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.

Adapun Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan pada kejuaraan dari Kemendikbud minimal di tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi.

Untuk kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat penghargaan dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan.

Adapula untuk kejuaraan bidang lainnya bisa didapatkan dari panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan terkait.

Sopir Bus Ketahuan Selingkuh, Istri Pukuli Sang Suami di Depan Penumpang dan Selingkuhannya

Dalam hal ini, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.

Ada satu lagi, untuk prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Quran dapat dibuktikan dengan penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik.

Adapun penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Quran di antaranya:

- hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional.

- hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat provinsi.

- hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten.

Prestasi hafiz Quran atau prestasi dari agama lainnya juga bisa dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved