Penting Buat Para Orangtua dan Calon Siswa, Begini Persiapan dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA sebentar lagi akan dimulai.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMA sebentar lagi akan dimulai.
Pendaftar atau calon peserta didik baru diimbau terlebih dahulu mempersiapkan beberapa hal yang harus dilakukan.
Berikut ini di antaranya, pertama, calon peserta didik baru harus mengenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal.
Kedua, mengenali sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggal.
Ketiga, tentu saja memilih sekolah terdekat dengan tempat tinggal.
Keempat, calon peserta didik baru memilih satu jalur.
Saat memilih jalur sangat disarankan agar calon peserta didik baru cermat memilih jalur sesuai dengan kebutuhan dan capaian.
Kelima, dalam satu jalur calon peserta didik baru dapat memilih 3 sekolah.
• Musim Liburan Lebaran, Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan Dalem Kaum
Kendati begitu sangat disarankan bagi calon peserta didik baru saat menggunakan jalur zonasi, maka hendaknya memilih sekolah terdekat dengan jarak tempat tinggal.
Adapun tata cara pendaftaran pada PPDB SMA, sebagai berikut.
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama.
2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan.
4. Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili.
Sedangkan sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili.
5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
6. Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik.
7. Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik.
Adapun yang menjadi catatan saat memilih sekolah pilihan ketiga pada zona lain terdekat tempat domisili, atau melalui prestasi dan perpindahan itu ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.
• Pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut Diperintah Dukung Jokowi Disebut di MK, Polri Dinilai Tak Netral