Pilpres 2019

Prabowo dan Sandiaga Dipastikan Tidak Hadir di Mahkamah Konstitusi, Begini Alasannya Menurut BPN

Badan Pemenangan Nasional ( BPN) memastikan Prabowo-Sandiaga tak akan hadiri sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019, begini alasannya.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Dedy Herdiana
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Sehingga pada akhirnya Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Menurut Andre, yang menggugat tersebut merupakan pendukung Prabowo-Sandiaga, yang merupakan keinginan rakyat.

"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.

Andre juga menyebutkan bahwa gugatan tersebut tak membicarakan soal Prabowo-Sandiaga, namun tentang gugatan dan keinginan aspirasi rakyat.

"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ujar Andra. 

Tokoh Agama di Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

2. Tak ingin pendukungnya hadir ke MK

Prabowo dan Sandiaga tak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama.

Sehingga BPN pun memutuskan agar Prabowo dan Sandiaga tak hadir dalam sidang pertama.

Menurut Andre, pihak BPN khawatir jika Prabowo-Sandiaga hadir, akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.

"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre.

15 Orang Kuasa Hukum dan Perwakilan BPN akan Hadir di MK

Andre yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, akan ada 15 orang dari tim kuasa hukum dan perwakilan BPN yang hadir di MK.

Sedangkan isi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019, akan dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. 

KPU Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pilpres 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved