Pilpres 2019
Prabowo dan Sandiaga Dipastikan Tidak Hadir di Mahkamah Konstitusi, Begini Alasannya Menurut BPN
Badan Pemenangan Nasional ( BPN) memastikan Prabowo-Sandiaga tak akan hadiri sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019, begini alasannya.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Dedy Herdiana
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Selisih kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mencapai 16.594.335.
Dalam rekapitulasi KPU tersebut, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
• Prabowo Punya Bukti untuk Bawa Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional
Berikut Jadwal tahapan sengketa Pilpres 2019 di MK ;
21-24 Mei 2019 (Pukul 24.00 WIB).
Pengajuan permohonan pemohon.
11 Juni 2019
- Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
- Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
14 Juni 2019
Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
17-24 Juni 2019
Pemeriksaan persidangan.
25-27 Juni 2019
Rapat permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
Sidang pengucapan putusan.
28 Juni-2 Juli 2019
Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (*)