Pilpres 2019

Prabowo dan Sandiaga Dipastikan Tidak Hadir di Mahkamah Konstitusi, Begini Alasannya Menurut BPN

Badan Pemenangan Nasional ( BPN) memastikan Prabowo-Sandiaga tak akan hadiri sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019, begini alasannya.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Dedy Herdiana
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Selisih kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mencapai 16.594.335.

Dalam rekapitulasi KPU tersebut, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Prabowo Punya Bukti untuk Bawa Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Berikut Jadwal tahapan sengketa Pilpres 2019 di MK ;

21-24 Mei 2019 (Pukul 24.00 WIB).

Pengajuan permohonan pemohon.

11 Juni 2019

- Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

- Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

14 Juni 2019

Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

17-24 Juni 2019

Pemeriksaan persidangan.

25-27 Juni 2019

Rapat permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

Sidang pengucapan putusan.

28 Juni-2 Juli 2019

Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved