KPU Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Dokumen-dokumen yang akan dibawa KPU ke Mahkamah Konstitusi, kata Hasyim Asyari, telah disiapkan sejak beberapa hari lalu.

WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN
PENGAMANAN MK - Personel kepolisian melintasi tameng yang diletakkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). Polri menyiapkan sebanyak 22.000 personel untuk melakukan pengamanan gedung MK selama berlangsungnya proses persidangan sengketa Pilpres 2014 dengan sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (5/9/2014). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Siang ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019).

Diketahui sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2019, khususnya hasil Pilpres 2019, digelar pada Jumat (14/6/2019).

Dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini, KPU sebagai tergugat yang digugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga.

"Betul, siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU dan daftar alat bukti beserta dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Dokumen-dokumen yang akan dibawa KPU ke Mahkamah Konstitusi, kata Hasyim Asyari, telah disiapkan sejak beberapa hari lalu.

Dalam dokumen tersebut, tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan BPN.

Sudah Pelajari Sengketa Pemilu 2019, KPU Siapkan Bukti Kuat Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Resmi Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Terkait Pemilu 2019

Komisioner KPU Hasyim Asyari
Komisioner KPU Hasyim Asyari (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Ia memastikan, jawaban yang bakal diberikan KPU tidak akan keluar dari koridor yang diajukan pemohon.

"Jadi nanti substansi dari yang dijawab oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini untuk PHPU Pilpres ya BPN 02. Apa yang digugat atau apa yang didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," ujar Hasyim Asyari.

Selain KPU, Bawaslu juga akan mendatangi MK sore ini. Kedatangan Bawaslu adalah untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil pilpres.

Dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait. Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siang Ini, KPU Datangi MK Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved